Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengumumkan perihal delisting Efek Waran Seri III Bank Sinarmas Tbk. atau BSIM-W3 mulai 17 Mei 2021.
BEI menunjuk pada tiga infomasi yakni pengumuman BEI No: Peng-P-00273/BEI.PP2/05-2016 tanggal 12 Mei 2016 terkait Pencatatan Saham PT Bank Sinarmas Tbk. (BSIM), surat PT Bank Sinarmas Tbk. No.SKL.101/2021/PRESDIR-Corsec tanggal 29 April 2021 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material Keterbukaan Informasi terkait Penyesuaian Jadwal Perdagangan Waran Seri III.
Terakhir Surat Nomor: SKL.131/2021/PRESDIR-CorSec tanggal 5 Mei 2021 Perihal Keterbukaan Informasi terkait Penyesuaian Akhir Masa Berlaku dan Akhir Pelaksanaan Waran Seri III PT. Bank Sinarmas Tbk.
Berdasarkan keterangan tersebut, BEI menyampaikan bahwa Waran Seri III Bank Sinarmas Tbk. (BSIM-W3) akan dihapus dari bursa dengan jadwal seperti berikut:
1. Masa perdagangan BSIM-W3 di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi berlangsung dari tanggal 13 Mei 2016 sampai dengan 7 Mei 2021 dan di Pasar Tunai berlangsung dari tanggal 13 Mei 2016 sampai dengan 11 Mei 2021.
2. Masa pelaksanaan BSIM-W3 menjadi saham PT Bank Sinarmas Tbk. (BSIM) masih dapat dilakukan sampai dengan tanggal 17 Mei 2021.
3. Terhitung mulai tanggal 17 Mei 2021 BSIM-W3 tidak lagi diperdagangkan dan Efek tersebut dikeluarkan dari Daftar Efek yang tercatat di PT Bursa Efek Indonesia.