Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Emas 24 Karat di Antam, Sabtu 17 April 2021, Naik Lagi, Bun!

Berdasarkan informasi dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga dasar emas 24 karat ukuran 1 gram dijual senilai Rp937.000 atau naik Rp2.000 dibandingkan harga kemarin.
Emas batangan cetakan PT Aneka Tambang Tbk. Harga emas 24 karat Antam dalam sepekan terakhir mengalami lonjakan hingga menyentuh hampir Rp1 juta per gram./logammulia.com
Emas batangan cetakan PT Aneka Tambang Tbk. Harga emas 24 karat Antam dalam sepekan terakhir mengalami lonjakan hingga menyentuh hampir Rp1 juta per gram./logammulia.com

Bisnis.com, JAKARTA - Harga emas batangan 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. pada Sabtu (17/4/2021) terpantau menguat dibandingkan dengan hari kemarin.

Berdasarkan informasi dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga dasar emas 24 karat ukuran 1 gram dijual senilai Rp937.000 atau naik Rp2.000 dibandingkan harga kemarin. Sedangkan untuk emas satuan terkecil dengan ukuran 0,5 gram dijual Rp518.500, menguat Rp1.000 dibandingkan dengan harga sebelumnya.

Sementara itu, untuk harga emas 24 karat ukuran 5 gram hari ini dibanderol Rp4.460.000. Selanjutnya emas batangan dengan satuan 10 gram dijual dengan harga Rp8.865.000.

Harga emas untuk satuan 50 gram dibanderol Rp43.995.000, sedangkan untuk cetakan berukuran 100 gram dapat ditebus dengan harga Rp87.912.000. Adapun ukuran 1.000 gram dihargai Rp877.600.000.

Adapun, emas batangan Antam ukuran 250 gram untuk saat ini masih belum tersedia.

Di sisi lain, harga jual kembali (buyback) emas Antam berada di level Rp832.000 per gram atau naik Rp2.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya. Harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta.

Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP).

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Sementara untuk pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk nonNPWP).

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper