Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tuntutan Ditjen Pajak Bikin Rugi Bersih pada 2020, PGAS Lakukan Upaya Hukum Ini

Rugi pada tahun 2020 tertutama disebabkan faktor eksternal seperti sengketa pajak mengenai PPN pada periode tahun 2012 – 2013 yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui upaya hukum peninjauan kembali (PK).
Fasilitas terminal dan pengelolaan gas terapung (Floating Storage and Regasification/FSRU) gas alam cair (LNG) Lampung PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN). Istimewa/PGN
Fasilitas terminal dan pengelolaan gas terapung (Floating Storage and Regasification/FSRU) gas alam cair (LNG) Lampung PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN). Istimewa/PGN

Bisnis.com, JAKARTA – PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGAS) pada 2020 membukukan rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada entitas induk sebesar US$260,15 juta atau Rp3,8 triliun (kurs Rp14.615) pada 2020.

Capaian itu berbanding terbalik dengan pencapaian 2019, di mana perseroan berhasil membukukan laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada entitas induk sebesar US$83,7 juta.

Direktur Keuangan PGN Arie Nobelta Kaban mengungkapkan bahwa tahun 2020 merupakan tahun penuh tantangan bagi PGN, karena ketidakpastian kondisi global dan nasional akibat pandemi Covid-19 yang sangat berdampak pada kinerja PGN selama 2020.

Arie juga menyampaikan bahwa terkait kinerja keuangan 2020 yang mengalami kerugian, terutama disebabkan oleh faktor eksternal seperti sengketa pajak mengenai PPN pada periode tahun 2012 – 2013 yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui upaya hukum peninjauan kembali (PK).

Sengketa ini telah terdapat putusan Mahkamah Agung pada Desember 2020 sebesar US$278,4 juta. Selain itu, juga terdapat penurunan (impairment) aset di sektor minyak dan gas sebesar US$ 78,9 juta.

Apabila tanpa kedua faktor yang di luar kendali Manajemen di atas, kinerja keuangan PGN masih mencatat laba bersih sebesar US$92,5 juta. Perolehan laba tersebut masih lebih tinggi dibandingkan dengan laba bersih yang diatribusikan kepada entitas induk sebesar US$67,5 juta pada 2019.

Atas sengketa pajak di MA tersebut, perusahaan perlu menjelaskan beberapa hal dengan tetap melakukan upaya-upaya hukum lebih lanjut yakni kasus putusan pajak PPN PGN adalah spesifik tahun 2012-2013.

"Untuk tahun 2014 hingga saat ini , kasus sengketa PPN dimenangkan PGN atau ditetapkan bahwa Gas Bumi bukan objek PPN sesuai surat DJP bulan Januari tahun 2020," ungkapnya, Senin (12/4/2021).

Perseroan juga melakukan upaya hukum yg dilakukan meliputi fatwa MA untuk 18 perkara yang telah diputus. Sementara, untuk 6 sisa perkara yang masih berjalan PGN akan melaksanakan Kontra memori PK, dengan tambahan kontra memori tersebut diharapkan atas sengketa yang belum diputus akan dapat dimenangkan oleh PGN.

Emiten bersandi PGAS ini pun mengeluarkan permintaan pendapat Ahli dan Pengacara Negara (Jamdatun) sebagai pihak yg berwenang dan mengajukan surat permohonan keadilan ke Ketua MA.

Selain itu, perseroan juga meminta fatwa non executeable karena gas Bumi bukan objek pajak PPN sesuai ketentuan Undang - undang pajak, serta masa pajak sudah kedaluwarsa (2012--2013).

"Upaya terakhir dari perseroan setelah mendapatkan tagihan dari DJP, sebagai Wajib Pungut (Wapu) PGN akan meneruskan tagihan ke pelanggan," katanya.

Dengan adanya upaya-upaya hukum tersebut, PGAS diharapkan akan mendapatkan reverse tax serta kepastian insentif dari pelaksanaan penugasan pemerintah.

"Terkait permasalahan perpajakan, PGN akan mengikuti ketentuan hukum yang ada, namun masih tetap mengupayakan langkah-langkah hukum serta mitigasi risiko terbaik," katanya.

PGAS berkomitmen memastikan kepatuhan terhadap hukum dan mitigasi risiko ini adalah bagian dari upaya PGN untuk menjaga fundamental dan menjamin keberlangsungan bisnis perseroan dalam jangka panjang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper