Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Rilis Peraturan Baru Terkait Pencatatan Sukuk

Peraturan baru ini dipercaya memberikan kemudahan persyaratan hingga biaya pencatatan yang lebih rendah. 
Karyawan beraktifitas di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (9/9/2020). Bisnis/Abdurachman
Karyawan beraktifitas di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (9/9/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai berlakukan Peraturan Nomor I-G perihal Pencatatan Sukuk pada hari ini Jumat (26/3/2021). Peraturan baru ini dipercaya memberikan kemudahan persyaratan hingga biaya pencatatan yang lebih rendah. 

Sebelum Peraturan I-G berlaku, pencatatan sukuk mengacu pada Peraturan I-B perihal Pencatatan Efek Bersifat Utang. BEI mengharapkan perusahaan-perusahaan di Indonesia dapat memperluas akses pendanaan melalui efek syariah. 

 “Dengan adanya Peraturan I-G ini, diharapkan perusahaan-perusahan di Indonesia dapat memperluas akses pendanaan melalui efek syariah, khususnya sukuk dan terfasilitasi untuk mendukung pertumbuhan bisnis serta operasional melalui pendanaan di pasar modal Indonesia,” paparnya dalam rilis BEI, Jumat (26/3/2021). 

BEI menyebutkan peraturan baru itu mencakup empat hal. Pertama, tidak mengatur persyaratan yang bersifat kuantitatif sebagaimana diatur dalam peraturan sebelumnya tetapi tetap memenuhi aspek perlindungan investor. 

Selain itu turut mengakomodasi perusahaan yang termasuk dalam perusahaan aset skala kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam POJK 53/POJK.04/2017 untuk dapat menerbitkan Efek Bersifat Utang. 

Kedua, ketentuan biaya pencatatan sukuk relatif lebih rendah dibandingkan dengan pencatatan efek bersifat utang, dalam rangka mendukung peningkatan penerbitan Sukuk di pasar modal oleh BEI

Ketiga, terdapat stimulus terhadap biaya pencatatan tahunan sukuk berupa pemotongan sebesar 50 persen dari penghitungan nilai biaya pencatatan tahunan sukuk, selama jangka waktu 5 tahun sejak diterbitkannya Peraturan I-G. 

Keempat, bagi sukuk yang telah tercatat di BEI sebelum Peraturan I-G diberlakukan, ketentuan mengenai biaya pencatatan tahunan akan ditagihkan mulai Januari 2022. 

Sementara itu, bagi perusahaan tercatat, calon perusahaan tercatat dan pemerintah daerah yang telah memperoleh persetujuan prinsip untuk melakukan pencatatan sukuk sebelum tanggal diberlakukannya Peraturan I-G, maka masih berlaku tarif biaya pencatatan tahunan sebagaimana diatur dalam peraturan sebelumnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper