Bisnis.com, JAKARTA — PT Indo Premier Sekuritas memberikan penjelasan perihal sanksi surat teguran yang dilayangkan oleh PT Bursa Efek Indonesia terkait pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).
Direktur Utama PT Indo Premier Sekuritas Moleonoto The mengatakan pihaknya mendukung kebijakan BEI dan berkomitmen menjaga konsistensi teknologi informasi dalam pelaporan MKDB.
Dia menjelaskan, teguran yang diberikan oleh otoritas Bursa berkaitan dengan lonjakan transaksi yang terjadi awal Desember 2020 lalu, yang mana terjadi peningkatan signifikan, sehingga memengaruhi sistem pelaporan.
“Pada 1 Desember 2020 terjadi lonjakan luar biasa atas volume transaksi dan jumlah data transaksi yang harus diproses pada hari itu, Bursa melihat perlunya Indo Premier menjaga konsistensi teknologi informasi dalam pelaporan MKBD,” ujar Moleonoto dalam keterangan tertulis, Jumat (19/3/2021)
Moleonoto menuturkan bahwa dalam surat tersebut BEI mengingatkan Indo Premier untuk meningkatkan sistem pelaporan MKBD supaya bisa mengantisipasi lonjakan data transaksi yang diproses setiap harinya.
Lebih lanjut dia mengakui pada masa pandemi Covid-19 saat ini memang terjadi lonjakan penambahan nasabah ritel dan peningkatan signifikan volume transaksi saham. Apalagi saat ini Indo Premier memiliki lebih dari 500.000 nasabah ritel.
Baca Juga
“Indo Premier memproses 75.000-80.000 nasabah yang bertransaksi tiap harinya. Ini yang terbesar dari seluruh anggota bursa yang bertransaksi di Bursa Efek,” imbuhnya.
Dia menambahkan total ekuitas Indo Premier per akhir Februari 2021 adalah Rp1,5 triliun yang menempatkan Indo Premier sebagai salah satu sekuritas dengan permodalan tertinggi di Indonesia.
Adapun besaran MKBD Indo Premier per 18 Maret 2021 adalah Rp615 miliar, jauh di atas prasyarat minimum anggota bursa yang ditetapkan oleh BEI dan merupakan salah satu yang terbesar dari seluruh anggota bursa.
Head of Marketing & Retail Indo Premier Sekuritas Paramita Sari mengonfirmasi adanya surat teguran tersebut. Dia menyatakan teguran itu merupakan audit rutin Bursa dan sudah lama diterima oleh perusahaan.
“Sudah dari Februari, sudah kami tindak lanjuti,” tuturnya ketika dihubungi Bisnis, Kamis (18/3/2021)
Paramita menjelaskan, teguran yang dilayangkan sesuai SOP dari otoritas bursa, terkait dengan beberapa teknis terkait transaksi margin dan short selling di sistem internal Indo Premier. Dia juga menegaskan teknis itu tak ada pengaruhnya terhadap transaksi nasabah.
“Lebih ke administrasi di back office kami. Tidak ada pengaruhnya ke transaksi nasabah. Saat ini transaksi dan operasional bisnis Indo Premier berjalan normal,” ujarnya.
Berdasarkan surat No.: Peng-00016/BEI.ANG/03-2021 tertanggal 19 Maret 2021 otoritas mengumumkan bahwa BEI telah mengenakan sanksi berupa teguran tertulis kepada sekuritas dengan kode PD tersebut terkait Laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKDB).
“Karena berdasarkan hasil Pemeriksaan Bursa, diketahui bahwa dalam rangka menyusun Laporan MKDB, PT Indo Premier Sekuritas tidak secara konsisten menerapkan pengendalian umum teknologi informasi dan sistem aplikasi yang memadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian bunyi pengumuman tersebut, seperti dikutip Bisnis, Jumat (19/3/2021)
Ketika dikonfirmasi, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian S. Manullang menjelaskan bahwa nilai MKBD Indo Premier sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, terdapat temuan ketidakkonsistenan penerapan pengendalian umum TI dan sistem aplikasi dalam penyusunan MKBD.
“Kami sudah menyampaikan kepada PD untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Dan sejauh ini sudah terdapat upaya-upaya perbaikan yang dilakukan oleh PD,” kata Kristian kepada awak media, Jumat (19/3/2021)