Bisnis.com, JAKARTA – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro pada 9-22 Februari 2021 dinilai tidak akan menimbulkan dampak negatif pada pasar saham.
Analis Binaartha Sekuritas Nafan Aji Gusta mengatakan kebijakan tersebut direspons positif oleh pelaku pasar. Hal ini terlihat dari pergerakan IHSG pada hari ini yang cenderung menguat.
Hingga pukul 09.48 WIB, IHSG naik 1,06 persen atau 65,9 poin menjadi 6.274,77. Terpantau 274 saham menguat, 139 saham koreksi, dan 169 saham stagnan.
“Para pelaku pasar mengapresiasi kebijakan pemerintah yang hanya menerapkan kebijakan PPKM mikro dalam upaya penanggulangan dampak Covid-19,” katanya saat dihubungi pada Selasa (9/2/2021).
Nafan mengatakan, efek positif tersebut juga akan berdampak baik pada kinerja saham–saham sektoral. Menurutnya, dari analisa teknikal dan sektoral, kinerja pasar saham di berbagai sektor masih akan mencatatkan hasil memuaskan ditengah pemberlakuan PPKM Mikro.
Ia melanjutkan, sejumlah sektor saat ini telah memasuki fase konsolidasi bullish. Beberapa diantaranya adalah sektor tambang, agrikultur, properti, infrastruktur, finance, serta manufaktur.
Baca Juga
Selanjutnya, sektor jasa dan industri dasar saat ini telah berhasil breakout dan terus mengalami uptrend. Sementara, sektor konsumsi dari sebelumnya rebound sekarang memasuki fase konsolidasi.
“Dampaknya belum akan signifikan mungkin karena emiten telah menerapkan mitigasi risiko yang baik,” katanya.
Sebelumnya, penerapan PPKM Mikro ini dilakukan untuk menekan penularan kasus Covid-19 di Indonesia yang saat ini telah menembus angka lebih dari 1 juta kasus. Meskipun demikian, ada beberapa sektor yang mendapat kelonggaran selama PPKM Mikro.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa beberapa pembatasan kegiatan masyarakat meliputi pembatasan perkantoran hingga fasilitas umum.
“Pembatasan mengenai perkantoran ataupun tempat kerja atau work from home 50 persen dengan pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat,” kata Airlangga saat menyampaikan keterangan pers virtual, Senin (8/2/2021).