Bisnis.com, JAKARTA - PT Jaya Real Property Tbk. merealisasikan pembelian kembali atau buyback saham senilai Rp14,11 miliar pada kuartal IV/2020.
Wakil Direktur Utama Jaya Real Property Yohannes Henky Wijaya mengatakan aksi buyback itu merupakan respons perseroan atas Surat Edaran OJK No. 3/SEOJK.04/2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
Adapun aturan tersebut merupakan kebijakan OJK untuk mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan pada masa pandemi 2020.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia, emiten dengan kode saham JRPT tersebut telah membeli kembali sebanyak 27,55 juta saham pada periode Oktober - Desember 2020.
Pembelian kembali saham dilakukan berkesinambungan hampir setiap hari dengan harga rata-rata pembelian berada pada rentang Rp411—Rp614 per saham.
Harga rata-rata pembelian terendah Rp411 per saham terjadi pada 7 Oktober 2020 dan harga tertinggi Rp614 per saham terjadi pada 21 Desember 2020.
Pembelian terbanyak dilakukan JRPT pada akhir tahun, Rabu (30/12/2020), sebanyak 4,40 juta saham dengan harga rata-rata pembelian Rp593 per saham.
Adapun, sisa biaya pembelian kembali saham perseroan pada akhir 2020 tercatat senilai Rp35,56 miliar. Dengan demikian, selama tiga bulan terakhir 2020, JRPT telah mengeluarkan dana senilai Rp14,11 miliar untuk buyback saham.
Saham JRPT terpantau turun 2,50 persenm enjadi Rp585 per saham pada pukul 14.45 WIB, Selasa (5/1/2021). Dalam tiga bulan terakhir harga melesat 43,38 persen dengan kapitalisasi pasar Rp8,04 triliun.