Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Pandangan Manajer Investasi Jarvis Soal Merger Indosat (ISAT) dan Tri

Chief of Marketing Jarvis Asset Management, Kartika Sutandi menilai bahwa isu merger keduanya berkaitan dengan beban penggelaran jaringan di desa-desa sebagai salah satu syarat perpanjangan spektrum frekuensi.
Karyawan melayani pelanggan di gerai Indosat Ooredoo, Jakarta, Rabu (16/9/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan melayani pelanggan di gerai Indosat Ooredoo, Jakarta, Rabu (16/9/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Kabar mengenai merger antara PT Indosat Tbk. (ISAT) dengan PT Hutchison 3 Indonesia disinyalir akibat beban penggelaran jaringan di desa-desa.

Dengn bergabung, modal yang dimiliki keduanya untuk gelar jaringan di desa makin kuat dan spektrum frekuensi digunakan saat ini dapat diselamatkan.

Chief of Marketing Jarvis Asset Management, Kartika Sutandi menilai bahwa isu merger keduanya berkaitan dengan beban penggelaran jaringan di desa-desa sebagai salah satu syarat perpanjangan spektrum frekuensi.

Merger keduanya akan meringankan beban penggelaran jaringan di desa-desa sekaligus memperpanjang penggunaan spektrum frekuensi di pita 800.900. dan 1800 MHz.

“Desa-desa itu jaraknya sangat jauh. Paling efisien ditembak [internet] dengan satelit. Operator yang punya satelit sekarang hanya Indosat sama Telkom. Bagaimana nasib Tri sama XL? Keduanya harus cari orang yang punya satelit. Tri punya uang tetapi tidak punya satelit. Indosat kesulitan untuk capex,” kata Kartika kepada Bisnis, Selasa (22/12/2020).

Dia menambahkan untuk mengejar penggelaran jaringan di desa-desa Tri dan Indosat akan kesulitan seandainya harus menggunakan serat optik. Daerah yang terjal dan jauh membutuhkan waktu lama, sedangkan waktu yang dimiliki untuk gelar jaringan di desa hanya 1 tahun.

Sekadar catatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta operator seluler membangun jaringan 4G di desa-desa yang belum mendapat akses internet cepat.

Komitmen operator seluler dalam menggelar jaringan di wilayah tersebut, akan menjadi salah satu penilaian Kemenkominfo dalam memberi perpanjangan izin pemanfaatan spektrum frekuensi 10 tahunan di pita frekuensi 800, 900 dan 1800 MHz. Kemenkominfo memberi waktu kepada operator pengguna spektrum tersebut -- yaitu Telkomsel, Indosat, Tri dan XL -- selama 1 tahun.

Dalam hal pihak operator telah menyampaikan surat komitmen kesanggupan dalam membangun di desa-desa tersebut, maka selanjutnya akan dituangkan sebagai kewajiban pembangunan dalam modern licensing masing-masing operator dan dilakukan evaluasi setiap tahunnya.

Adapun mengenai sanksi yang akan diberikan seandainya kewajiban pembangunan yang telah disepakati tidak berjalan, maka operator seluler harus membayar denda kepada pemerintah, yang belum diketahui secara rinci nominal nilai denda yang harus dibayarkan.

Berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis tentang izin penggunaan frekuensi, Konsultan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) telah membagi jumlah titik penggelaran 4G di desa-desa komersial yang belum mendapat akses telekomunikasi.

Konsultan Bakti membagi 3.435 titik desa kepada 6 operator seluler yang mengajukan perpanjangan izin penggunaan spektrum frekuensi.

Konsultan mengusulkan agar Telkomsel, Indosat, dan Smartfren&Smart Telecom, masing-masing membangun jaringan 4G di 1.491 desa, 645 desa dan 50 desa.

Sementara itu, Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, XL Axiata, dan Tri masing-masing mendapat jatah pembangunan sebanyak 10 desa, 861 desa dan 378 desa.

Meski demikian tidak seluruh operator seluler menyanggupi usulan tersebut. Tri dan XL menawar atas jumlah yang diusulkan oleh Konsultan Bakti. Masing-masing hanya menyanggupi membangun sebanyak 213 desa dan 219 desa.

Adapun Telkomsel, Smartfren&Smart Telecom,dan Sampoerna masing-masing sanggup membangun di 1500 desa, 52 desa dan 43 desa. Indosat tidak diketahui kesanggupannya.

Untuk diketahui, ketentuan mengenai perpanjangan izin penggunaan spektrum frekuensi tertuang di dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika no.3/2016 tentang Perpanjangan Izin Pita Frekuensi Radio.

Disebutkan dalam Pasal 2, bahwa izinn Pita Frekuensi Radio diberikan selama 10 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali selama 10 tahun.
Lebih lanjut, Permen Kemenkominfo no.4/2015 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, pasal Pasal 6 menyebutkan bahwa Izin Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang meliput Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) diterbitkan oleh Menteri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper