Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengetatan Aktivitas Masyarakat Mulai Hari Ini, Bagaimana Nasib IHSG?

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membuat kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat pada 18 Desember 2020 - 8 Januari 2021, sehingga memengaruhi aktivitas perekonomian.
Karyawan beraktifitas di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (9/9/2020). Bisnis/Abdurachman
Karyawan beraktifitas di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (9/9/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA -Mulai hari ini, pemerintah menetapkan pengetatan aktivitas masyarakat yang berlangsung pada 18 Desember 2020 - 8 Januari 2021. Dengan pengetatan tersebut, bagaimana nasib Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)?

Pada akhir perdagangan Kamis (17/12/2020), IHSG ditutup melemah 5 poin atau 0,08 persen ke level 6.113,38. IHSG sempat menguat menguat saat ditutup naik 0,32 persen ke level 6.138,17 pada sesi pertama.

Adapun, IHSG diperkirakan terkonsolidasi wajar pada perdagangan akhir pekan ini. Pasalnya, penguatan mulai terbatas setelah indeks melaju selama beberapa hari terakhir.

Presiden Direktur Indosurya Bersinar Sekuritas William Surya Wijaya mengatakan pergerakan IHSG tampak berada pada fase konsolidasi wajar.

Apabila indeks tidak mampu bertahan pada level support terdekat, maka peluang IHSG melanjutkan pelemahan semakin terbuka lebar karena sudah menguat terlalu signifikan dalam beberapa hari terakhir.

“Fluktuasi nilai tukar Rupiah serta harga komoditas juga akan turut mewarnai pergerakan IHSG hingga beberapa waktu mendatang, hari ini [Jumat, 18 Desember 2020] IHSG berpotensi terkonsolidasi,” tulis William dalam riset harian, Jumat (18/12/2020).

William memperkirakan IHSG akan bergerak pada rentang 5.911—6.178 pada perdagangan terakhir pekan ini dengan saham pilihan BSDE, ASII, AKRA, SMGR, JSMR, CTRA, dan TBIG.

Sementara itu, dengan kasus Covid-19 yang tak kunjung berkurang, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan turun tangan dengan membuat kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat pada 18 Desember 2020 - 8 Januari 2021.

Dia meminta diberlakukan opsi pengetatan aktivitas masyarakat untuk menekan laju penyebaran Covid-19 terutama menjelang libur akhir tahun.

Pengetatan masyarakat secara terukur, menurut penjelasannya meliputi kerja dari rumah/WFH 75 persen, pelarangan perayaan Tahun Baru di seluruh provinsi, dan pembatasan jam operasional mal, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 untuk Jabodetabek dan 20.00 WIB untuk zona merah di Jabar, Jateng dan Jatim.

Luhut juga memerintahkan untuk perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan pesawat akan diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen maksimal H-2.

Gayung bersambut, aturan wajib rapid test antigen itu, menurut keterangan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, harus menggunakan hasil dari tes yang dilakukan maksimal 2x24 jam sebelum perjalanan dan aturannya bakal dimulai pada Jumat 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper