Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan PT Smart Telecom (FREN), PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) dan PT Hutchison 3 Indonesia (Tri) secara berurutan sebagai peringkat pertama hingga ketiga sebagai pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz.
Lelang ini sendiri diperuntukkan pada frekuensi 2360 – 2390 MHz. Dengan membagi menjadi tiga blok maka setiap operator akan mendapatkan 10 Mhz sebagai frekuensi tambahan dalam menyelenggarakan jaringan 5G.
Ferdinandus Setu, Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo dalam pengumumannya menyebutkan harga yang diminta oleh ketiga operator sama persis.
"Harga Penawaran Rp144.867.000.000," ulas Ferdinandus dalam pengumumannya bertanggal 15 Desember 2020.
Dengan pengumuman ini peserta seleksi yang keberatan atass hasil pengumuman dapat menyampaikan sanggahan secara tertulis kepada Tim Seleksi dalam jangka waktu 1 hari kerja setelah hari pengumuman hasil Seleksi. Sanggahan harus disertai bukti-bukti yang memperkuat klaim.
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan setiap peserta hanya diizinkan memperoleh satu blok.
Sehingga artinya dengan peserta lelang tersisa 3 operator seluler, maka secara tidak langsung setiap operator akan mendapatkan satu blok jaringan yang dapat menyelenggarakan 5G ini.
“Sesuai ketentuan di dalam Dokumen Seleksi, Peserta Seleksi hanya dapat memenangkan satu blok objek seleksi selebar 10 MHz,” kata Kepala Subdit Penataan Alokasi Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat Kemenkominfo Adis Alifiawan kepada Bisnis, Senin (14/12).
Wakil President PT Hutchison 3 Indonesia Danny Buldansyah dalam kesepatan terpisah mengatakan bahwa harga per blok yang dilelang untuk frekuensi 2,3 GHz pada kali ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan nilai lelang pada 2017 untuk pita frekuensi yang sama.
Salah satu penyebabnya karena jumlah frekuensi per blok lebih sedikit. Pada 2017 jumlah frekuensi yang dilelang mencapai 30 MHz, sehingga total nilai lelang bisa menyentuh nilai sekitar Rp1 triliun. Adapun tahun ini diperkirakan jauh lebih rendah, disebabkan total pita yang dilelang hanya 10 MHz.
Dengan harga penawaran Rp144.867.000.000, maka dengan ditambah biaya upfron fee 2x, setiap operator harus membayar untuk tahun pertama Rp434.601.000.000. Sehungga dengan tiga blok yang dilelang pemerintah akan mendapatkan Rp1,3 triliun dari pelepasan frekuensi ini.
Urutan Peringkat Hasil Seleksi | Nama Peserta Seleksi | Harga Penawaran |
1 | PT Smart Telecom | Rp144.867.000.000,00 (Seratus empat puluh empat milyar delapan ratus enam puluh tujuh juta rupiah) |
2 | PT Telekomunikasi Selular | Rp144.867.000.000,00 (Seratus empat puluh empat milyar delapan ratus enam puluh tujuh juta rupiah) |
3 | PT Hutchison 3 Indonesia | Rp144.867.000.000,00 (Seratus empat puluh empat milyar delapan ratus enam puluh tujuh juta rupiah) |