Bisnis.com, JAKARTA - Emiten rokok PT Bentoel Internasional Investama Tbk. menyatakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) 2021 akan melanjutkan tren penurunan produksi.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendata produksi rokok pada Januari-September 2020 secara nasional telah anjlok hingga 20 persen secara tahunan. Oleh karena itu, Kemenperin sependapat dengan proyeksi Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) bahwa volume produksi rokok nasional akan turun hingga 30 persen pada tahun ini.
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, industri rokok nasional memproduksi 357 miliar batang pada 2019 atau tumbuh 6,62 persen secara tahunan. Adapun, industri rokok nasional kembali mencatatkan pertumbuhan positif setelah konsisten tumbuh negatif sejak 2016.
Dengan kata lain, volume produksi rokok pada 2020 akan mencapai sekitar 240 miliar batang. Capian tersebut merupakan yang terendah setidaknya sejak 2011.
Direktur Legal & External Affairs Bentoel Mercy Francisca Hutahaean mencatat segmen sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) menguasai 80 persen dari total pasar. Sementara itu, ujar Mercy, cukai SPM dan SKM dinaikkan sekitar 17-18 persen yang berlaku sejak 1 Februari 2021.
Mercy meramalkan tren penurunan produksi dan peningkatan persebaran rokok ilegal pada 2020 akan berlanjut pada tahun depan. Selain itu, tren produksi pabrikan rokok akan lebih ke arah produk dengan harga murah dan memiliki tar yang tinggi.
Baca Juga
"Sudah tentu volume industri akan kembali mengalami penurunan secara signifikan pada 2021. Kondisi Covid-19 yang berkepanjangan sampai 20021 juga akan tetap menjadi faktor yang memperburuk kondisi tersebut," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (15/12/2020).
Mercy mengatakan 2021 akan memberikan tantangan lebih bagi perseroan. Bentoel tentunya perlu mempertimbangkan kembali semua rencana investasi baru di dalam negeri pasca penentuan CHT 2021.
"Mengingat tahun ini cukai rook telah mengalami kenaikan tertinggi, sebenarnya kami berharap bahwa pemerintah mengeluarkan kebijakan yang lebih mendukung pemulihan dan keberlanjutan industri tembakau, yakni dengan kenaikan [CHT] yang berkisar single digit," katanya.
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menaikan CHT sebesar 23 persen untuk tahun fiskal 2020. Adapun, Direktorat Bea dan Cukai Kemenkeu meramalkan kenaikan tersebut akan menurunkan volume produksi industri tembakau sebesar 15 persen dan pendapatan pemerintah tidak mengalami pertumbuhan.
Sebelumnya, Ketua Gapero Sulami Bahar mengatakan tingkat rokok ilegal di pasar telah naik pada tahun ini menjadi 4,86 persen dari posisi 2019 di level 3 persen. Menurutnya, akan terjadi percepatan pertumbuhan rokok ilegal di pasar domestik pada 2021.
"Kalau melihat lapangan, saya prediksi [presentase] rokok ilegal bisa jadi 6-8 persen tahun depan," katanya.
Sulami berujar hal tersebut disebabkan oleh daya beli masyarakat yang semakin rendah dengan kenaikan CHT tersebut. Selain CHT, Sulami menilai dampak pandemi Covid-19 masih akan berkontribusi dalam menyeret daya beli konsumen tahun depan.
Namun demikian, Sulami berharap kenaikan cukai pada 2021 hanya akan membuat konsumen menurunkan kelas rokoknya ke kelas dengan CHT yang lebih rendah. Pasalnya, negara justru akan kehilangan pendapatan jika konsumen memilih rokok ilegal.
Seperti diketahui, rokok ilegal adalah rokok yang beredar di pasar domestik tanpa memiliki pita cukai. Jika produksi rokok pada 2020 turun sekitar 30-35 persen menjadi sekitar 240 miliar batang, volume rokok ilegal telah mencapai 9,3 miliar batang pada tahun ini.