Bisnis.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan penutupan perdagangan saham di bursa pada besok, Rabu (9/12/2020) karena bertepatan dengan hari pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.
Keputusan tersebut tertuang dalam Pengumuman BEI No. Peng-00367/BEI.POP/12-2020. Keputusan itu juga mengacu pada Keputusan Presiden Republik Indonesia No.22 Tahun 2020 tanggal 27 November 2020.
Beleid itu berisi hari pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Baca Juga
Untuk diketahui, Libur Bursa akan ditetapkan kemudian apabila kegiatan kliring ditiadakan oleh Bank Indonesia atau karena adanya pengumuman Pemerintah mengenai peniadaan kegiatan kerja pada suatu hari tertentu.
Dengan penetapan 9 Desember 2020 sebagai hari libur bursa, total hari bursa pada 2020 sejauh ini mencapai 242 hari. Berikut kalender bursa terbaru sesuai pengumuman BEI pada 2 Desember 2020 :