Bisnis.com, JAKARTA - Saham emiten perkebunan sawit mendapat tekanan seiring dengan penerapan pungutan ekspor crude palm oil (CPO) mulai 10 Desember 202 mendatang. Indeks JAKAGRI yang berisi saham-saham perkebunan anjlok hampir 3 persen.
Berdasarkan data Bloomberg, indeks JAKGRI turun 2,40 persen pada penutupan perdagangan hari ini, Jumat (4/12/2020). Sementara itu, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun 0,21 persen ke level 5.810,48.
Saham emiten sawit yang berguguran tak pandang bulu. Hampir semua emiten sawit milik konglomerat tertekan aksi jual. dari 24 anggota indeks JAKAGRI, hanya 5 saham yang menguat.
Emiten sawit milik Grup Sinarmas PT SMART Tbk, anlok 5,75 persen ke level 3.440. Kemudian saham sawit milik Grup Salim, PT PP London Sumatera Tbk juga turun 2,82 persen ke posisi. Berikutnya saham emiten sawit milik taipan TP Rachmat dan Peter Sondakh juga ikut anjlok.
Kinerja Emiten Sawit, 4 Desember 2020 | ||
---|---|---|
Emiten | Harga Penutupan | Perubahan |
PT Smart Tbk | 3.440 | -5,75% |
PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk. | 875 | -4.37% |
PT Astra Agro Lestari Tbk | 11.675 | -3,51% |
PT PP London Sumatera Tbk. | 1.205 | -2.83% |
PT Palma Serasih Tbk. | 104 | -2,80% |
PT Cisadane Sawit Raya Tbk. | 376 | -3,08% |
PT Salim Ivomas Pratama Tbk | 394 | -1,99% |
PT Eagle High Plantations Tbk. | 132 | -0,75% |
PT Sampoerna Agro Tbk. | 1.840 | -0,54% |
Untuk diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/2020. Beleid ini berisi tentang Perubahan PMK Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Sebelumnya, pungutan ekspor CPO dipukul rata US$55 per ton dan tidak mempertimbangkan pergerakan harga internasional. Namun, lewat beleid yang baru, pungutan ditetapkan berdasarkan rentang harga yang terdiri atas beberapa lapisan.
“Tarif pungutan ditetapkan berdasarkan batasan lapisan harga CPO,” demikian bunyi Pasal 3A aturan tersebut.
Maka, dengan pergerakan harga CPO yang bullish, pungutan ekspor CPO akan mengalami kenaikan. Terlebih, harga CPO yang menjadi acuan pengenaan pungutan ekspor ini merujuk pada harga referensi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
Untuk periode 1 sampai 31 Desember 2020, Kementerian Perdagangan telah menetapkan harga referensi CPO sebesar US$870,77 per ton. Dengan demikian, besaran pungutan ekspor yang ditetapkan adalah US$180 per ton.