Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Timah (TINS) Hadapi Permohonan PKPU

Emiten produsen timah itu juga mendapat panggilan persidangan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Angkutan umum roda tiga menunggu calon penumpang di depan kantor PT Timah Tbk di Jakarta, Rabu (2/1/2018)./Bisnis-Dedi Gunawan
Angkutan umum roda tiga menunggu calon penumpang di depan kantor PT Timah Tbk di Jakarta, Rabu (2/1/2018)./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA — PT Timah Tbk. menghadapi permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan oleh CV Al Ridho.

Berdasarkan keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia yang dikutip Jumat (27/11/2020), Sekretaris Perusahaan Timah Muhammad Zulkarnaen menyampaikan perseroan memperoleh permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Emiten produsen timah itu juga mendapat panggilan persidangan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Timah menghadapi permohonan penundaan PKPU terhadap perseroan oleh CV Al Ridho. Entitas itu bertindak pemohon dan perseroan sebagai termohon.

“Perkara ini masih dalam tahap awal di mana sidang pertama akan dilakukan pada 30 November 2020,” ujar Zulkarnaen dalam surat kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Sebagai catatan, emiten berkode saham TINS itu membukukan pendapatan Rp11,88 triliun pada kuartal III/2020. Realisasi itu lebih rendah 18,42 persen dari Rp14,56 triliun periode yang sama tahun lalu.

TINS tercatat masih membukukan rugi bersih Rp255,16 miliar per 30 September 2020. Namun, jumlah itu menciut dari Rp390,07 miliar pada kuartal II/2020.

TINS itu melaporkan harga logam timah terus membaik akibat defisit pada kuartal III/2020. Manajemen optimistis harga akan kembali ke posisi semula pada awal 2021.

Manajemen Timah menjelaskan bahwa uji coba vaksin di beberapa negara telah membawa harapan baik bagi pulihnya pasar komoditas logam. Perseroan pertambangan milik negara itu melaporkan permintaan logam timah naik 8,07 persen secara kuartalan pada kuartal III/2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper