Bisnis.com, JAKARTA – Komisaris Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Triawan Munaf membeberkan alasan pencopotan Fuad Rizal sebagai direktur keuangan perseroan.
Triawan mengatakan keputusan pencopotan Fuad Rizal itu merupakan permintaan dari pemegang saham.
“Permintaan dari pemegang saham Seri-A Dwiwarna diwakili oleh Menteri BUMN,” ujar Triawan kepada Tempo, Jumat, 20 November 2020.
Pencopotan Rizal diputuskan dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang digelar pagi ini. Fuad digantikan oleh Corporate Advisor Garuda, Prasetio.
Sayangnya, Rizal tidak memberikan konfirmasi apapun. Rapat dihadiri oleh seluruh pemegang saham, termasuk pemerintah.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan agenda tersebut membahas soal dana pinjaman pemerintah dan perubahan struktur manajemen.
“Ada perubahan AD/ART (anggaran dasar dan anggaran rumah tangga) dan pergantian personel,” tutur Irfan.
Baca Juga
Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR awal November, Sri Mulyani mengatakan pinjaman pemerintah untuk BUMN mulai cair pada bulan ini. Pencairan paling lambat direalisasikan pada pekan ketiga November.
“Proyeksi pencairan pinjaman PT Garuda Indonesia, PT Krakatau Steel, dan PTPN (cair) pada minggu ketiga November,” kata Sri Mulyani.
Kepada Garuda, pemerintah akan memberikan dana pinjaman sebesar Rp 8,5 triliun. Selain Garuda, Krakatau Steel, dan PTPN, Kementerian Keuangan bakal memberikan pinjaman kepda PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) dan Perum Perumnas. Bantuan untuk dua perusahaan pelat merah ini cair lebih cepat, yakni pada pekan kedua November.
Dana talangan Rp 8,5 triliun ini bersifat investasi pemerintah, bukan Penempatan Modal Negara (PMN). Sehingga, Garuda harus mengembalikannya ke negara. Tenor yang diusulkan yaitu 3 tahun. Lalu, pemerintah dan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), sebuah Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan, sebagai standby buyer.
Sehingga, dana talangan ini menjadi agenda pembahasan dalam RUPLSB hari ini. Penerbitan dilakukan dengan mekanisme penambahan modal tanpa rights issue alias (Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu/HMETD).