Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo akhirnya meneken ketentuan terkait penambahan modal penyertaan modal negara (PMN) ke dalam modal saham PT Permodalan Nasional Madani (Persero).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2020 yang diterbitkan oleh pemerintah pada awal bulan ini.
Dalam pertimbangan beleid tersebut, pemerintah menyatakan pemberian PMN kepada PT PNM (Persero) dilakukan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perseroan untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"[Jadi pemerintah] perlu menambah PMN ke dalam modal saham PT PNM yang bersumber dari APBN 2020," demikian bunyi pertimbangan beleid yang dikutip Bisnis, Kamis (12/11/2020).
Adapun, total PMN yang diberikan kepada PT PNM sebesar Rp1,5 triliun. Pengalokasian dana tersebut merupakan bagian dari program pembiyaan korporasi yang dialokasikan pemerintah sebesar Rp62,2 triliun.
Sejauh ini total pembiayaan korporasi yang telah terserap sebesar Rp2,1 triliun atau 3 persen dari pagu di atas. Realisasi pembiayan tersebut ditopang oleh penjaminan korporasi yang sudah terealisasi melalui pembayaran IJP Rp945 juta dan dana cadangan claim loss limit Rp2 triliun.
Baca Juga
Pemerintah menargetkan realisasi PMN direncanakan pada minggu pertama November sampai pekan kedua Desember 2020. Sementara proyeksi pencairan pinjaman PT KAI dan Perumnas pada minggu ketiga November dan proyeksi pencairan Pinjaman PT Garuda Indonesia, PT Krakatas Steel, dan PTPN pada minggu ketigacNovember 2020.