Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Terbitkan Beleid PMN ke PT PNM Persero Senilai Rp1,5 Triliun

Total PMN yang diberikan kepada PT PNM sebesar Rp1,5 triliun. Pengalokasian dana tersebut merupakan bagian dari program pembiyaan korporasi yang dialokasikan pemerintah sebesar Rp62,2 triliun.
Presiden Joko Widodo menyampaikan arahan pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, 2 November 2020 / Youtube Setpres
Presiden Joko Widodo menyampaikan arahan pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, 2 November 2020 / Youtube Setpres

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo akhirnya meneken ketentuan terkait penambahan modal penyertaan modal negara (PMN) ke dalam modal saham PT Permodalan Nasional Madani (Persero).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2020 yang diterbitkan oleh pemerintah pada awal bulan ini.

Dalam pertimbangan beleid tersebut, pemerintah menyatakan pemberian PMN kepada PT PNM (Persero) dilakukan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perseroan untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"[Jadi pemerintah] perlu menambah PMN ke dalam modal saham PT PNM yang bersumber dari APBN 2020," demikian bunyi pertimbangan beleid yang dikutip Bisnis, Kamis (12/11/2020).

Adapun, total PMN yang diberikan kepada PT PNM sebesar Rp1,5 triliun. Pengalokasian dana tersebut merupakan bagian dari program pembiyaan korporasi yang dialokasikan pemerintah sebesar Rp62,2 triliun.

Sejauh ini total pembiayaan korporasi yang telah terserap sebesar Rp2,1 triliun atau 3 persen dari pagu di atas. Realisasi pembiayan tersebut ditopang oleh penjaminan korporasi yang sudah terealisasi melalui pembayaran IJP Rp945 juta dan dana cadangan claim loss limit Rp2 triliun.

Pemerintah menargetkan realisasi PMN direncanakan pada minggu pertama November sampai pekan kedua Desember 2020. Sementara proyeksi pencairan pinjaman PT KAI dan Perumnas pada minggu ketiga November dan proyeksi pencairan Pinjaman PT Garuda Indonesia, PT Krakatas Steel, dan PTPN pada minggu ketigacNovember 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper