Bisnis.com, JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia menindaklanjuti pencabutan izin usaha PT First Indo American Leasing Tbk. (FINN) oleh Otoritas Jasa Keuangan pada 20 Oktober 2020.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna Setya menjelaskan bahwa FINN telah disuspensi sejak 9 Desember 2019. Selain itu, penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) perseroan telah memperoleh persetujuan homologasi dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
“Namun demikian, mengingat adanya pembekuan kegiatan usaha perseroan sejak 27 Februari 2020, Bursa melakukan perpanjangan suspensi efek Perseroan,” ujarnya melalui pernyataan resmi, Senin (2/11/2020).
Terkait dengan pencabutan kegiatan usaha, lanjut dia, BEI telah menyampaikan permintaan penjelasan. Selanjutnya, otoritas bursa akan melakukan evaluasi atas tanggapan permintaan penjelasan yang disampaikan perseroan.
“[Evaluasi] sebelum Bursa melakukan tindakan lebih lanjut,” imbuhnya.
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui laman resminya mengumumkan sanksi pencabutan izin usaha FINN melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-50/D.05/2020.
Baca Juga
Dengan pencabutan izin usaha, FINN dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.