Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Omnibus Law Bawa Efek Positif ke Pasar Modal, AEI Berikan Dukungan

Banyak kebijakan dalam UU Cipta Kerja yang akan menguntungkan, terutama yang memiliki dampak langsung seperti insentif berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas penerimaan dividen jika dana yang diperoleh digunakan kembali untuk berinvestasi di Indonesia.
Karyawan beraktivitas di galeri PT Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Selasa (6/10/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawan beraktivitas di galeri PT Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Selasa (6/10/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Pengesahan dan penerapan Undang-undang Cipta Kerja dinilai menjadi sentimen yang positif bagi pasar modal Indonesia, termasuk bisa mendongkrak kapitalisasi pasar.

Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Iwan Setiawan Lukminto mengatakan sejak beberapa waktu terakhir para investor telah menunggu-nunggu pengesahan UU Cipta Kerja karena dinilai akan menjadi katalis positif bagi bursa.

“Terbukti respons market itu luar biasa terhadap UU Cipta Kerja, kenaikan IHSG dari tgl 5 sampai tgl 14 kemarin [sekitar] lima persen. Investor nanyain terus kapan, kapan, kapan dan akhirnya pemerintah deliver UU ini,” tuturnya dalam Konferensi Pers Pernyataan Pendapat Tentang UU Cipta Kerja, Kamis (15/10/2020).

Iwan menjabarkan bahwa banyak kebijakan dalam UU Cipta Kerja yang akan menguntungkan emiten seperti penyederhanaan perizinan, kemudahan investasi, pengadaan bahan, dan lainnya yang akan berdampak positif bagi operasional perusahaan.

Adapun, dampak langsung bagi emiten antara lain insentif berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas penerimaan dividen jika dana yang diperoleh digunakan kembali untuk berinvestasi di Indonesia.

Lebih lanjut, dia menilai berbagai kemudahan yang hadir dari UU Cipta Kerja bakal memudahkan arus investasi asing di Indonesia, tak hanya melalui investasi langsung tapi juga melalui pasar modal.

“Investor bisa lebih mudah berinvestasi di Indonesia. Saya rasa ini bisa menambah pertumbuhan dari market cap di Indonesia,” imbuh Iwan.

Menurutnya, kehadiran UU Cipta Kerja di kala pandemi ini merupakan waktu yang tepat karena kondisi semua negara berada dalam posisi yang terdampak pandemi dan tengah bersiap untuk pemulihan bisnis dan ekonomi.

“Seluruh negara kita kalibrasikan null, start bareng-bareng. Adanya UU ini adalah start yang luar biasa bagaimana kita punya titik start yang sama dengan negara lain. Semua slow down ini kita start bareng dan moga-moga bukan cuma start tapi jump start [...] Kami disini sebagai asosiasi tentu mensupport UU ini,” ujar Iwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper