Bisnis.com, JAKARTA - Dua emiten BUMN, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk., mengumumkan akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSPB).
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (14/10/2020), manajemen Garuda Indonesia menyatakan akan melakukan RUPSLB pada 20 November 2020 di Tangerang. Panggilan rapat dilakukan pada 29 Oktober 2020.
"Pemegang saham yang berhak hadir yang namanya tercatat pada 27 Oktober 2020," papar manajemen Garuda Indonesia.
Sesuai peraturan OJK, pemegang saham yang dapat mengusulkan mata acara rapat ialah pemegang saham seri A Dwiwarna dan/atau pemegang saham yang mewakili 1/20 atau lebih dari jumlah seluruh saham.
Adapun, susunan pemegang saham GIAA per September 2020 ialah pemerintah melalui Kementerian BUMN sebesar 60,54 persen, PT Trans Airways 25,8 persen, dan masyarakat 13,66 persen.
Sementara itu, Krakatau Steel akan menggelar RUPSLB pada 24 November 2020. Pemanggilan RUPSLB secara resmi akan dilakukan pada 2 November 2020.
Baca Juga
Per 31 Agustus 2020, susunan pemegang saham KRAS ialah negara melalui Kementerian BUMN sebesar 80 persen, dan masyarakat 20 persen.
Sebelumnya, Garuda Indonesia dan Krakatau Steel masih berdiskusi dengan pemerintah terkat pencairan investasi pemerintah yang menjadi bagian dari pemulihan ekonomi nasional atau PEN sebesar Rp11,5 triliun.
Pemerintah telah menerbitkan PMK No.1/2020 terkait investasi yang dimaksudkan untuk mendorong kesehatan BUMN di tengah merosotnya aktivitas bisnis akibat pandemi Covid-19. Beleid itu mengatur tata cara pelaksanaan investasi pemerintah dalam program PEN.
Adapun, investasi pemerintah itu akan ditujukan kepada lima badan usaha milik negara (BUMN) termasuk Garuda Indonesia senilai Rp8,5 triliun dan Krakatau Steel Rp3 triliun.
Hari ini, Krakatau Steel mengumumkan bahwa perusahaan berencana melakukan penerbitan obligasi wajib konversi kepada pemerintah dengan jumlah sebanyak-banyaknya Rp3 triliun.
Krakatau Steel mengumumkan akan melakukan penerbitan obligasi wajib konversi (OWK) yang akan dikonversi dengan saham baru perseroan melalui mekanismen penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu atau private placement.
Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Kementerian Keuangan, akan menjadi investor. Pelaksana investasi yakni PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) berdasarkan penugasan dari Kementerian Keuangan.
“Tujuan investasi yakni dukungan pendanan dalam rangka pemulihan program ekonomi nasional yang bertujuan mendukung likuiditas dan solvabilitas Krakatau Steel khususnya untuk pembiayaan modal kerja dan operasional,” tulis Manajemen Krakatau Steel dalam keterbukaan informasi, Rabu (14/10/2020).
OWK akan memiliki tenor 7 tahun sejak tanggal penerbitan. Nilai pokok emisi sebanyak-banyaknya Rp3 triliun.