Bisnis.com, JAKARTA — Dua emiten BUMN atau pelat merah, yaitu PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. masih berdiskusi dengan pemerintah terkat pencairan investasi pemerintah yang menjadi bagian dari pemulihan ekonomi nasional atau PEN.
Pemerintah telah menerbitkan PMK No.1/2020 terkait investasi yang dimaksudkan untuk mendorong kesehatan BUMN di tengah merosotnya aktivitas bisnis akibat pandemi Covid-19. Beleid itu mengatur tata cara pelaksanaan investasi pemerintah dalam program PEN.