Bisnis.com, JAKARTA - JGC Ventures selaku anak usaha PT Modernland Realty Tbk. mengajukan permohonan moratorium di bawah UU Kepailitan, Restrukturisasi, dan Pembubaran ke Pengadilan Tinggi Singapura.
Dilansir dari Bloomberg, Kamis (8/10/2020), emiten bersandi saham MDLN tersebut menyampaikan bahwa JGC Ventures telah mengajukan permohonan moratorium ke Pengadilan Tinggi Singapura pada 29 September 2020.
“Sebagai bagian dari upaya menyelesaikan urusan dengan para pemegang surat utang senior bergaransi (guaranteed senior notes) senilai US$150 juta yang jatuh tempo pada 2021,” tulis MDLN dalam keterbukaan informasi di Bursa Singapura.
Adapun, periode moratorium otomatis dimulai ketika permohonan diajukan dan berakhir setelah 30 hari permohonan diajukan atau ketika Pengadilan memutuskan lain.
Modernland dan unit MDLN Holdings disebut juga mengajukan permohonan di bawah UU yang sama untuk mendukung proposal restrukturisasi JGC Ventures.
Bloomberg menuliskan bahwa sidang persiapan (pre-trial conference) akan dilakukan pada 8 Oktober 2020 pukul 10.00 di Singapura.
Baca Juga
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia melakukan suspensi atas saham MDLN di seluruh pasar sejak sesi II perdagangan efek tanggal 30 September 2020 hingga pengumuman lebih lanjut.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI Vera Florida dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy menyampaikan bahwa suspensi itu dilakukan karena entitas anak MDLN yaitu JGC Ventures Pte. Ltd. tidak membayar kupon atas Guaranteed Senior Notes due 2021 yang telah jatuh tempo.
Adapun, dalam surat utang tersebut MDLN bertindak sebagai parent guarantor.
“Hal tersebut mengindikasikan adanya keraguan atas kelangsungan usaha perseroan,” tulis BEI.