Bisnis.com, JAKARTA — PT Trans Retail Indonesia menghadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang oleh PT Tritunggal Adyabuana.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip Senin (5/10/2020), Trans Retail Indonesia menjadi termohon dalam perkara nomor 319/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Pendaftaran perkara dilakukan pada Rabu 30 September 2020. Klasifikasi perkara adalah penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Tritunggal Adyabuana menjadi pemohon dengan Rotua Monica P. Sinaga sebagai kuasa hukum pemohon. Dalam petitum atau permohonan, pemohon meminta agar termohon PKPU Trans Retail Indonesia berada dalam status PKPU Sementara untuk selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan PKPU diucapkan.
Selanjutnya, pemohon juga meminta agar menunjukan seorang hakim niaga yang saat ini bertugas di Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk bertindak sebagai Hakim Pengawas dalam proses PKPU pemohon PKPU.
Dalam pendaftaran perkara, tidak disebutkan secara detail mengenai klaim. Jadwal sidang perdana akan berlangsung pada Kamis (8/10/2020).
Baca Juga
Dilansir melalui laman resmi Trans Retail Indonesia, perseroan merupakan bagian dari Trans Corporation hadir dengan merek Carrefour, Transmart, dan Groserindo. Jumlah pegawai yang dimiliki lebih dari 12.000 pegawai.