Bisnis.com, JAKARTA — PT Link Net Tbk. (LINK) meneken perpanjangan kontrak hak pemanfaatan tiang dengan perusahaan pengelola tiang listrik milik negara, PT Indonesia Comnets Plus (ICON+), anak perusahaan dari PT PLN (Persero).
Kontrak tersebut memberikan hak kepada perseroan untuk menempatkan kabel broadband pada tiang listrik yang dikelola ICON+. Pun, perjanjian diperpanjang hingga akhir bulan Juni 2022, termasuk masa grace period selama 6 bulan.
Presiden Direktur dan CEO Link Net Marlo Budiman mengatakan perpanjangan perjanjian kontrak ini memberikan kepastian dan kejelasan bagi para pemegang saham mengenai strategi perseroan di masa depan.
“Saya senang bahwa negosiasi untuk perpanjangan perjanjian kontrak hak pemanfaatan tiang antara Link Net dengan ICON+ telah mencapai kesepakatan bersama,” ujar Marlo dalam keterangan resmi, Rabu (9/9/2020).
Dia juga menyebut saat ini perseroan tengah menggenjot migrasi atau perpindahan kabel broadband dari pihak ketiga ke infrastruktur milik sendiri yang akan memberikan kemandirian infrastruktur Link Net.
“Manajemen berencana untuk semakin meningkatkan kemandirian infrastruktur perseroan di masa mendatang dan seterusnya sebelum adanya perpanjangan perjanjian kontrak yang akan datang,” imbuhnya.
Baca Juga
Hingga paruh pertama tahun ini LINK tercatat memiliki sebaran homes passed mencapai 2,62 juta, ditopang oleh penambahan 78.912 homes passed pada kuartal II/2020.
Penetrasi jaringan juga bertumbuh dengan rekor tertinggi menjadi 29,1 persen pada kuartal II/2020 dibandingkan dengan 27,5 persen pada kuartal I/2020.
Realisasi tersebut ditunjang oleh penambahan total bersih pelanggan baru sebanyak 62.430 pelanggan sepanjang kuartal II/2020, menjadikan total pelanggan penyedia layanan internet denagn brand First Media ini sebanyak 762.392 pelanggan.
Kemudian, jumlah tersebut terus meningkat di sepanjang Juli 2020, yang mana perseroan menambah total bersih pelanggan baru sebanyak 21.807 dan menjadikan total pelanggan tercatat sebanyak 784.199 pelanggan pada akhir bulan Juli.