Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Incar Rp8 Triliun, Pemerintah Kembali Lelang Sukuk Pekan Depan

Sukuk negara yang akan dilelang terdiri dari satu seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) baru atau new issuance dan empat seri PBS (Project Based Sukuk) lama atau reopening.
 Ilustrasi Sukuk Negara Ritel./JIBI-Nurul Hidayat
Ilustrasi Sukuk Negara Ritel./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah bakal menggelar lelang surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara dalam mata uang rupiah pada Selasa, 4 Agustus 2020 mendatang.

Menurut informasi dari laman resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan pada Selasa (27/7/2020) lelang kali ini dilakukan untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2020.

Sukuk negara yang akan ditawarkan pada lelang tersebut adalah satu seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) baru atau new issuance dan empat seri PBS (Project Based Sukuk) lama atau reopening.

Adapun underlying asset dari kelimanya merupakan proyek atau kegiatan dalam APBN tahun 2020 dan barang milik negara. Pemerintah sendiri mematok target indikatif Rp8 triliun dari lelang kali ini.

Satu seri SPN-S yang akan dilelang yakni seri SPN-S 050022021 yang memiliki tanggal jatuh tempo 5 Februari 2021 dengan imbalan diskonto dan alokasi pembelian non kompetitif sebesar 50 persen dari jumlah yang dimenangkan.

Sementara untuk varian PBS yang ditawarkan adalah seri PBS-027 yang akan jatuh tempo pada 15 Mei 2023 dengan kupon 6,50 persen; seri PBS-026 yang akan jatuh tempo 15 Oktober 2024 dengan kupon 6,62 persen; seri PBS-025 yang jatuh tempo pada 15 Mei 2033 dengan kupon 8,37 persen, dan seri PBS-028 yang jatuh tempo pada 15 Oktober 2046 dengan kupon 7,75 persen.

Penjualan sukuk negara ini akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang akan bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rivki Maulana

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper