Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tagihan Utang BUMN Selangit saat Pemerintah Berpeluh Defisit

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memohon kepada pemik saham utama, alias pemerintah, untuk melunasi utang hingga Rp116 triliun.
Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Dampak ekonomi akibat Covid-19 sangat terasa, mulai dari rakyat biasa, korporasi raksasa, hingga negara. Tak terkecuali Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Di satu sisi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memohon kepada pemik saham utama, alias pemerintah, untuk melunasi utang hingga Rp116 triliun.

Di sisi lain, pemerintah sedang kesulitan mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN) yang mengalami defisit. Defisit artinya pengeluaran negara lebih banyak dibandingkan pemasukannya.

Soal setoran pemasukan negara, BUMN masih terbilang setia. Menteri BUMN Erick Thohir melaporkan perusahaan di bawah naunganya sudah menyetorkan dana Rp86,85 triliun kepada negara pada kuartal I/2020.

Perinciannya, setoran pajak Rp55,51 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp31,34 triliun.

Hal tersebut diungkapkan Menteri BUMN Erick Thohir saat rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (15/7/2020). Menurutnya, pembayaran pajak dan PNBP merupakan wujud komitmen BUMN dalam menjaga arus kas negara.

“Terlepas dari kondisi Covid-19, kami [BUMN] ingin menjaga cashflow pemerintah jadi kami tetap bayar [pajak] tepat waktu,” tuturnya.

Menurut Erick, hal ini membuktikan bahwa proses yang dilakukan antara BUMN dan pemerintah merupakan transaksi dua sisi, yang mana BUMN memastikan pihaknya turut berkontribusi kepada negara.

“Jadi yang kami lakukan juga berusaha memberikan manfaat kepada pemerintah. Dengan segala kerendahan hati, utang yang kita tagihkan saat ini sangat amat diperlukan untuk kami dan BUMN terus menjaga pelayanan kepada publik sendiri,” tutur Erick.

Utang yang dia maksudkan adalah permintaan pencairan utang pemerintah kepada para BUMN yang menjalankan program public service obligation, subsidi, serta penugasan lainnya.

Usulan besaran pencairan utang negara ke BUMN dengan jumlah total penagihan sekitar Rp116 triliun. Ada 9 BUMN yang akan menerimanya. Berikut perinciannya.

BUMNUtang Negara (Rp triliun)
PLN48,46
Pertamina45
Waskita Karya8,94
Pupuk Indonesia5,75
Jasa Marga5,02
Hutama Karya1,88
Perum Bulog566,36*
Kereta Api Indonesia257,88*
Wijaya Karya59,91*

*Dalam miliar

SKEMA PMN dan OWK

Dalam rapat bersama Kementerian BUMN, Komisi VI DPR RI juga menyetujui besaran penyertaan modal negara kepada BUMN dalam tahun anggaran 2020 untuk disampaikan kepada badan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam usulan dana pinjaman pemerintah yang disampaikan oleh Erick Thohir, ada 5 perseroan pelat merah yang masuk ke dalam daftar tersebut. Total dana pinjaman pemerintah yang diajukan senilai Rp19,65 triliun.

Secara detail, dana itu ditujukan kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Rp8,5 triliun, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Rp3 triliun, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Rp3,5 triliun, PTPN Rp4 triliun, dan Perum Perumnas Rp650 miliar.

Namun demikian, berdasarkan hasil rapat yang dibacakan Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima, disepakati skema dana talangan pemerintah menjadi penyertaan modal negara (PMN) kepada KAI, PTPN, dan Perumnas.

Pasalnya, 100 persen ketiga korporasi tersebut dimiliki negara. Artinya, pemerintah akan memberikan PMN Rp8,15 triliun untuk ketiganya.

Sementara itu, karena status Garuda Indonesia dan Krakatau Steel sebagai emiten atau perusahaan terbuka, dana pinjaman pemerintah akan diberikan melalui skema mandatory convertible bond (MCB) atau Obligasi Wajib Konversi (OWK)

“Dari masukan usulan beberapa kawan di Poksi dan atas penjelasan Kementerian BUMN dengan payung hukum yang lebih jelas dan memberikan manfaat kepada korporasi sepakat untuk mengubah dari dana pinjaman utang BUMN ke PMN, kecuali untuk pengajuan Garuda Indonesia dan Krakatau Steel menggunakan skema mandatory convertible bond,” ujar Aria.

Tagihan Utang BUMN Selangit saat Pemerintah Berpeluh Defisit

Ilustrasi pesawat milik PT Garuda Indonesia Tbk. Rencananya, Garuda akan mendapatkan dana pinjaman dari pemerintah sebesar Rp8,5 triliun melalui skema obligasi wajib konversi.

Terkait skema MCB atau OWK untuk GIAA dan KRAS, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan saat ini pihaknya tengah berdiskusi dengan Kementerian Keuangan untuk mencari jalan yang tepat. Dia menambahkan, two step loan menjadi salah satu opsi.

Dengan skema ini, maka dana pemerintah akan diberikan kepada BUMN yang ada di bawah Kementerian Keuangan, misalnya PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI), untuk kemudian disalurkan kepada BUMN yang dituju contohnya PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

“Jadi nanti SMI yang akan melakukan pembelian MCB-nya Garuda […] harapannya dengan two step loan ini antara BUMN Kemenkeu dan BUMN kita akan lebih B2B [business to business],” jelas mantan Bos PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) ini.

DEFISIT APBN
Untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, pemerintah telah memperlebar defisit APBN 2020, dari semula 1,76 persen PDB menjadi 6,34 persen.

Skema tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kedua antara Menteri Keuangan dan Gubernur BI dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan dan Deputi Gubernur BI.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan burden sharing antara pemerintah dengan BI ini akan dilakukan dengan prudent, menerapkan tata kelola yang baik, serta transparan dan akuntabel.

Skema burden sharing juga mendukung penurunan defisit APBN secara bertahap menjadi di bawah 3 persen mulai tahun 2023.

"Pemerintah memahami defisit meningkat luar biasa, tentunya menciptakan tekanan yang besar kepada fiskal. Di sisi lain pasar surat berharga global dan domestik mengalami gejolak karena Covid-19. Oleh karena itu, pemerintah bersama dengan BI menyepakati ada mekanisme burden sharing yang bisa dipertanggungjawabkan secara baik," katanya, Senin (6/7/2020).

Tagihan Utang BUMN Selangit saat Pemerintah Berpeluh Defisit

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat di DPR RI.

Pada dokumen APBN 2020, pajak diperkirakan sebesar Rp1.642,6 triliun. Namun di Perpres 54/2020 direvisi menjadi Rp1.254,1 triliun, dan kemudian menjadi Rp1.198,8 triliun pada Perpres 72/2020.

Sementara itu, kepabeanan dan cukai, pada dokumen APBN 2020 sebesar Rp223,1 triliun, kemudian masing-masing pada Perpres 54/2020 dan Perpres 72/2020 berubah menjadi Rp208,5 triliun dan Rp205,7 triliun.

"PNBP juga mengalami perubahan yaitu secara berurutan dari Rp367,0 triliun menjadi Rp297,8 triliun, kemudian Rp294,1 triliun," katanya.

Di samping itu, anggaran belanja juga mengalami perubahan dari APBN 2020 sebesar Rp2.540,4 triliun, menjadi Rp2.613,8 triliun pada Perpres 54/2020, kemudian naik menjadi Rp2.739,2 triliun pada Perpres 72/2020.

Mengubah APBN tentunya tidak semudah yang dibayangkan. Semoga dalam Perpres 72/2020 tentang Penyesuaian Kembali Postur dan Rincian APBN 2020, sudah mencantumkan alokasi pembayaran utang BUMN hingga Rp116 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper