Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merombak aturan kewajiban keterbukaan informasi dan tata kelola perusahaan atau emiten dengan aset skala kecil dan menengah.
Sejumlah aturan dari OJK direlaksasi seperti kewajiban melaporkan laporan keuangan di surat kabar nasional dan ketentuan jumlah komisaris independen.
Aturan tersebut dirincikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2020 tentang Kewajiban Keterbukaan Informasi dan Tata Kelola Perusahaan Bagi Emiten Atau Perusahaan Publik yang Memenuhi Kriteria Emiten dengan Aset Skala Kecil dan Emiten dengan Aset Skala Menengah tertanggal 1 Juli 2020.
OJK mencatat bahwa emiten skala kecil dan skala menengah perlu diberikan relaksasi dalam hal kewajiban keterbukaan informasi dan tata kelola perusahaan. Kedua ketentuan tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan emiten skala kecil dan skala menengah tersebut.
Adapun, emiten skala kecil dan emiten skala menengah merupakan perusahaan dengan nilai rata-rata kapitalisasi pasar maksimal senilai Rp250 miliar selama jangka waktu 1 tahun sebelum berakhirnya periode laporan keuangan tahunan terakhir.
OJK menjelaskan pokok-pokok pengaturan dalam POJK Nomor.43/POJK.04/2020 sebagai berikut:
Baca Juga
1. Emiten skala kecil dan emiten skala menengah tidak wajib menggunakan penilai untuk melakukan transaksi afiliasi dan transaksi material, kecuali transaksi itu memerlukan persetujuan RUPS,
2. Relaksasi kewajiban untuk memiliki 1 orang komisaris independen, dari sebelumnya paling sedikit 30% dari jumlah seluruh anggota Dewan Komisaris,
3. Relaksasi kewajiban untuk memiliki komite audit yang mana fungsi komite audit dilakukan oleh komisaris independen
4. Emiten skala kecil dan emiten skala menengah yang efeknya tercatat di BEI wajib melakukan pengumuman kepada masyarakat melalui laman resmi perseroan dan laman resmi bursa. Sementara kewajiban melakukan pengumuman laporan keuangan secara berkala di surat kabar nasional dihapuskan.
5. Emiten skala kecil dan emiten skala menengah yang efeknya tidak tercatat di BEI wajib melakukan pengumuman kepada masyarakat melalui laman resmi perseroan dan surat kabar nasional berbahasa Indonesia atau di laman resmi yang disediakan OJK
6. Bahasa yang wajib digunakan dalam laporan kepada OJK dan pengumuman kepada masyarakat cukup menggunakan Bahasa Indonesia.