Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Belum Capai Kuorum, Global Mediacom (BMTR) Gelar RUPSI Lagi Juli 2020

Rapat umum pemegang sukuk ijarah pertama tidak memenuhi kuorum karena hanya dihadiri oleh pihak yang mewakili Rp96,50 miliar atau 38,60 persen dari jumlah terhutang senilai Rp250 miliar.
Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo (tengah) berbincang dengan Direktur PT Global Mediacom Tbk Syafril Nasution (dari kiri), Direktur PT MNC Land Tbk Erwin Richard Andersen, Direktur Utama PT MNC Investama Tbk Darma Putra, dan Direktur PT MNC Investama Tbk Tien, sebelum paparan publik MNC Group, di Jakarta, Selasa (25/6/2019)./Bisnis-Endang Muchtar
Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo (tengah) berbincang dengan Direktur PT Global Mediacom Tbk Syafril Nasution (dari kiri), Direktur PT MNC Land Tbk Erwin Richard Andersen, Direktur Utama PT MNC Investama Tbk Darma Putra, dan Direktur PT MNC Investama Tbk Tien, sebelum paparan publik MNC Group, di Jakarta, Selasa (25/6/2019)./Bisnis-Endang Muchtar

Bisnis.com,JAKARTA — PT Global Mediacom Tbk. akan menggelar kembali rapat umum pemegang sukuk ijarah untuk meminta persetujuan perubahan jenis benda jaminan.

Berdasarkan keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikutip Selasa (23/6/2020), emiten berkode saham BMTR itu melaporkan telah menggelar rapat umum pemegang sukuk ijarah (RUPSI) pertama pada 18 Juni 2020. Agenda itu dihadiri oleh para pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Global Mediacom Tahap I Tahun 2017 atau kuasanya.

Jumlah pemegang sukuk ijarah atau kuasanya yang hadir seluruhnya mewakili Rp96,50 miliar atau 38,60 persen dari jumlah yang masih terhutang seluruhnya senilai Rp250 miliar. Dengan demikian, RUPSI pertama itu tidak memenuhi persyaratan kuorum kehadiran dan tidak dapat dilaksanakan serta mengambil keputusan yang sah.

BMTR kembali mengundang pemegang sukuk ijarah untuk menghadiri RUPSI. Agenda itu akan berlangsung pada, Kamis (2/7/2020).

BMTR selaku emiten akan meminta persetujuan atas sejumlah poin. 

Pertama, mengubah jenis benda jaminan berupa saham yang menjadi jaminan sukuk ijarah dengan tetap menjaga nilai benda jaminan sukuk ijarah sekurang-kurangnya 125 persen dari nilai pokok atau sisa imbalan ijarah.

Kedua, pemenuhan perubahan jaminan sukuk ijarah dilakukan emiten selambat-lambatnya pada tanggal yang diputuskan dalam RUPSI. 

Ketiga, memberikan kuasa kepada wali amanat untuk menghadap notaris, melakukan perubahan perjanjian perwaliamanatan, dan penandatanganan perubahan perjanjian perwaliamanatan beserta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper