Pembuktian Saham Gorengan
Bagian kelima atau akhir dari eksepsi yang dibacakannya, Benny Tjokro meminta jaksa penuntut umum (JPU) membuktikan adanya rekayasa jual beli saham atau yang disebut dengan istilah menggoreng saham.
Dia mempertanyakan, apakah benar bahwa 124 saham itu digoreng oleh dirinya sehingga dia meminta JPU bisa membuktikan dakwaan itu dan membuktikan aliran dana hasil menggoreng saham itu mengalir kepada dirinya.
Bentjok juga ingin memastikan sebagai pengusaha pasar modal, transaksi pasar modal dan reksa dana diawasi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dan OJK. Dia meminta JPU membuktikan sanksi dari OJK dan BEI terhadap dirinya.
Dalam bagian lain, Benny Tjokro juga melampirkan bukti bahwa saham PT Hanson International Tbk. (MYRX) masuk dalam kelompok Indeks LQ45 atau saham likuid. Saham LQ45 disebutnya sebagai saham blue chips yang disebutnya sebagai kelompok saham yang tidak mudah digoreng.
Atas semua dakwaan itu, dia meminta agar Majelis Hakim membatalkan surat dakwaan kepada dirinya, memerintahkan JPU memperbaiki surat dakwaan, dan membebaskan dirinya dari rumah tahanan.
Kasus dugaan korupsi penempatan dana investasi Asuransi Jiwasraya itu tampaknya tidak akan berhenti pada enam terdakwa yang saat ini menjalani sidang. Kejagung awal pekan ini juga mulai melakukan pemeriksaan guna memburu tersangka baru.
Pembuktian-pembuktian di persidangan nantinya akan menjadi saksi, siapa yang bersalah dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara ini