Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bursa Efek Indonesia (BEI) Sesuaikan Libur Lebaran dan Akhir Tahun

Dalam surat yang ditandatangani Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi dan Direktur Bursa Efek Indonesia Laksono W. Widodo pada Selasa (14/4/2020), dijelaskan soal perubahan kalender libur bursa tahun 2020.
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi (tengah) didampingi Direktur Penilaian Perusahaan I Gede Nyoman Yetna (kanan) dan Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia Risa E. Rustam memberikan keterangan pada paparan publik perusahaan di Jakarta, Rabu (26/6/2019)./Bisnis-Himawan L Nugraha
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi (tengah) didampingi Direktur Penilaian Perusahaan I Gede Nyoman Yetna (kanan) dan Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia Risa E. Rustam memberikan keterangan pada paparan publik perusahaan di Jakarta, Rabu (26/6/2019)./Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan perubahan kalender libur bursa periode 2020 merujuk kepada keputusan pemerintah.

Dalam surat yang ditandatangani Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi dan Direktur Bursa Efek Indonesia Laksono W. Widodo pada Selasa (14/4/2020), dijelaskan soal perubahan kalender libur bursa tahun 2020.

Merujuk keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, ditetapkan keputusan bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, dengan ini BEI menyampaikan perubahan kalender bursa.

Pertama, hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020 ditetapkan libur cuti bersama maulid Nabi Muhammad SAW. Kedua, hari Senin – Kamis tanggal 28 – 31 Desember 2020, ditetapkan cuti bersama pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri yang semula tanggal 26 – 29 Mei 2020.

Kendati demikian, BEI menjelaskan, perusabahan kalender libur bursa tahun 2020 dapat disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia, atau adanya pengumuman pemerintah mengenai perubahan hari libur dan cuti bersama nasional.

Sementara itu, perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 dituangkan dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Sebagai upaya penanggulangan penyebaran Covid-19, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Berdasarkan kesepakatan rapat, beberapa perubahan cuti bersama adalah sebagai berikut:

1. Libur Hari Raya Idul Fitri tetap pada tanggal 24-25 Mei 2020.

2. Tambahan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 Oktober 2020.

3. Tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri semula sejak tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hafiyyan
Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper