Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan efek PT Nipress Tbk. (NIPS) karena ada keraguan terkait keberlanjutan usaha atau going concern.
Berdasarkan pengumuman yang dilansir BEI, Rabu (19/2/2020), suspensi dikenakan kepada saham Nipress karena adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Suspensi diterapkan sejak sesi I perdagangan efek hari ini, Rabu (19/2/2020) hingga pengumuman lebih lanjut.
BEI saat ini sedang melakukan penelahaan lebih lanjut terhadap Nipress. Bursa juga meminta kepada para pemangku kepentingan untuk selalu memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Nipress.
Terkait PKPU, PT Boxindo Gala Sejati sudah mengajukan permohonan PKPU kepada PT Nipress Energi Otomotif di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan diajukan pada 12 Februari 2020 dengan nomor perkara 34/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambulkan permohonan PKPU Boxindo Gala Sejati terhadap Nipress Energi Otomotif. PN Jakarta Pusat menetapkan PKPU sementara terhadap anak usaha Nipress tersebut paling lama 45 hari sejak dikeluarkannya putusan pengadilan.
Sejauh ini, Nipress belum melaporkan Lapora Keuangan 2018. Bursa sempat meminta penjelasan kepada perusahaan pembuat aki tersebut pada 30 Januari 2020. Selang sepekan, Nipress menjawab bahwa laporan keuangan 2018 masih dalam proses audit di entitas anak. Pelaporan terhambat pergantian kantor akuntan publik dan sempat ada penundaa proses audit.
Baca Juga
Untuk diketahui, Nipress memproduksi aki otomotif dan aki industri. Perseroan memiliki pabrik dengan kapasitas terpasang untuk produksi aki mobil sebesar 3 juta unit dan aki motor sebesar 5 juta unit.
Utilisasi kapasitas pabrik mencapai 60 persen untuk aki mobil dan 50 persen untuk aki motor. Nipress juga memproduksi baterai lithium dengan kapasitas produksi mencapai 50.000 unit dengan utilisasi 30 persen.