Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Cabut Izin Usaha Recapital Sekuritas. Ini Alasannya.

Recapital Sekuritas Indonesia terbukti melakukan pelanggaran atasUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Gedung Recapital/http://asuransi.relife.co.id
Gedung Recapital/http://asuransi.relife.co.id

Bisnis.com, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi tegas kepada PT Recapital Sekuritas Indonesia dengan mencabut izin perusahaan tersebut. Sanksi diberikan karena Recapital dinilai melanggar regulasi di bidang pasar modal.

Dilansir dari halaman resmi OJK, Selasa (4/2/2020), berdasarkan hasil pemeriksaan, Recapital Sekuritas Indonesia terbukti melakukan pelanggaran atas Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM).

Selain itu, Recapital Sekuritas Indonesia juga melanggar ketentuan angka 2 huruf b Peraturan Nomor V.D.5, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor KEP-566/BL/2011 tanggal 31 Oktober 2011 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (Peraturan Nomor V.D.5).

"PT Recapital Sekuritas Indonesia menyampaikan Laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) kepada OJK yang menyesatkan OJK," tulis OJK dalam dokumem yang ditandatangani Deputi Komisioner Bidang Pasar Modal OJK Justini Septiana.

Selain sanksi untuk perusahaan, OJK juga memberikan sanksi untuk Direktur Utama Recapital Sekuritas Indonesia Abi Hurairah Mochdie. Menurut OJK, Abi terbukti melakukan pelanggaran atas pasal yang sama. Abi juga disebut sebagai pihak yang menyebabkan PT Recapital Sekuritas Indonesia terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan angka 2 huruf b Peraturan Nomor V.D.5.

"Atas pelanggaran tersebut, PT Recapital Sekuritas Indonesia dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah); dan pencabutan izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek," tulis OJK.

Sementara itu, Abi sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut dikenai denda sebesar Rp600 jutaserta pencabutan izin orang perseorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek. Abi juga mendapat perintah tertulis berupa larangan menjadi pengurus, pemegang saham, dan atau pegawai kunci di perusahaan yang bergerak di bidang Pasar Modal selama tiga tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rivki Maulana

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper