Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kisruh Reksa Dana, APRDI Roadshow Beri Edukasi

Roadshow diperlukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat sebagai investor potensial produk reksa dana.
Reksa Dana Jeblok. /Bisnis.com
Reksa Dana Jeblok. /Bisnis.com

Bisnis.com, MEDAN - Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI) melakukan roadshow guna memberikan edukasi kepada masyarakat luas sebagai investor potensial produk reksa dana.

Anggota Presidium Dewan APRDI Edward P Lubis menyampaikan Medan menjadi kota keempat yang menjadi perhatian asosiasi guna melakukan edukasi. Sebelumnya, APRDI telah melakukan roadshow ke setelah Jakarta, Surabaya, dan Bandung.

"Dari sisi jumlah investor, Medan termasuk salah satu kota yang masuk di 5 besar. Sehingga, Medan juga menjadi jangkauan kami," katanya.

Di Sumatra Utara, per Desember 2019 tercatat investor reksa dana sebanyak 15.382 nasabah. Jumlah tersebut didominasi nasabah individu sebanyak 15.325, sedangkan 57 lainya merupakan nasabah institusi.

Angka tersebut merupakan jumlah nasabah yang melakukan transaksi melalui Agen Penjualan Reksa Dana (APERD) non fintech yang mencakup bank umum dan PPE sekuritas.

Sumatra Utara menempati posisi 5 terbesar di antara 34 provinsi. Adapun, posisi pertama ditempati oleh DKI Jakarta sebesar 145.246 nasabah, diikuti Jawa Timur sebanyak 41.860 nasabah. Posisi berikutnya ditempati Jawa Barat sebanyak 38.295 nasabah, serta Jawa Tengah sebanyak 19.045 nasabah.

Dia mengatakan permasalahan yang dialami beberapa reksa dana dan manajer investasi yang berujung pada pengenaan sanksi OJK, turut berimbas terhadap minat investor.

"Tentu ada impact. Penjualannya memang tidak secepat biasanya. Biasanya paling mudah jual reksadana terporoteksi, karena kisruh itu penjualannya jadi lebih lambat," imbuhnya.

Meski begitu, Dewan APRDI berharap permasalahan yang dialami beberapa reksa dana dan Manajer Investasi tersebut, tidak menyurutkan minat investor untuk tetap berinvestasi melalui reksa dana.

Dia mengatakan, masih banyak reksa dana yang dikelola dan dipasarkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, APRDI mengimbau kepada masyarakat untuk sebagai investor potensial produk reksa dana untuk lebih cermat dan kritis dalam berinvestasi pada produk reksa dana.

"Jangan segan untuk menanyakan strategi investasi dan metode pemilihan portofolio efek yang dilakukan oleh manajer investasi," katanya.

Di samping itu, investor perlu membaca dan memahami dokumen keterbukaan informasi reksa dana seperti prospektus dan laporan bulanan (fund fact sheet) sebelum melakukan pembelian reksa dana.

Jika investor membeli reksa dana melalui agen penjual, harap pastikan agen penjual tersebut telah memiliki izin dari OJK. Investor juga tidak mudah tergiur dengan janji-janji atau penawaran imbal hasil pasti penjual reksa dana.

Investor dapat melaporkan kepada contact center OJK 157 jika menemui praktik praktik reksa dana yang menjanjikan imbal hasil pasti atau ingin berkonsultasi lebih lanjut mengenai reksa dana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper