Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK: 10 Platform Tekfin Masuk Pipeline Penyedia Equity Crowdfunding

Platform ini akan memberikan akses kepada masyarakat, perusahaan kecil, yang ingin masuk ke pasar modal
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Jakarta, Selasa (30/7)./Bisnis-Abdullah Azzam
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Jakarta, Selasa (30/7)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan telah mengantogi 10 perusahaan teknologi finansial (Tekfin) yang mengajukan izin sebagai penyelenggara fasilitas urun dana atau equity crowdfunding (ECF).

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi menjelaskan bahwa sebelumnya OJK telah memberikan izin sebagai penyelenggara ECF kepada platform Santara pada 6 September 2019.

“Sisa 10 lagi di pipeline. Platform ini akan memberikan akses kepada masyarakat, perusahaan kecil, yang ingin masuk ke pasar modal,” kata Fakhri di Jakarta, Kamis (10/10/2019).

Dirinya menjelaskan bahwa aturan penghimpunan dana lewat ECF, baik penerbitan maupun perdagangan saham, berbeda dengan mekanisme yang ada di Bursa Efek Indonesia.

Dalam ECF ini, platform atau penyelenggara bertindak sebagai bursa saham yang diawasi oleh OJK.

Kriteria Penyelenggara

Penyelenggara ini harus berbentuk badan hukum perseroan terbatas (PT) atau koperasi dengan modal minimum Rp2,5 miliar.

Penyelenggara wajib menyampaikan laporan tengah tahunan, laporan tahunan, dan laporan insidentil kepada OJK. Dalam laporan tersebut harus memuat laporan kinerja sebagai perusahaan dan laporan kegiatan perusahaan.

Syarat Penerbit Saham

Sementara yang bertindak sebagai emiten dalam platform urun dana ini disebut sebagai penerbit. OJK membatasi penerbit sebagai perseroan terbatas yang tidak dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh kelompok usaha (konglomerasi).

Fakhri menegaskan, penerbitan saham lewat ECF ini bukanlah penawaran umum seperti yang diatur dalam UU tentang pasar modal. Dengan demikian, perusahaan yang menghimpun dana lewat ETF tidak serta merta menjadi perusahaan terbuka.

Penerbit pun disyaratkan tidak boleh merupakan perusahaan terbuka maupun perusahaan yang memiliki aset lebih dari Rp10 miliar.

Adapun, untuk dapat menerbitkan saham lewat ECF, penerbit harus menyerahkan dokumen kepada penyelenggara, seperti akta pendirian, jumlah penawaran, tujuan penggunaan dana, rencana bisnis kebijakan dividen, dll.

Sama seperti emiten di pasar modal, penerbit di ECF juga harus menyampaikan laporan keuangan yang disusun setidaknya berdasarkan ETAP (Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik) non-audited.

Nantinya, penerbit berkewajiban menyampaikan laporan tahunan ke OJK dan mengungumkan kepada publik lewat platform penyelenggara.

Dari sisi layanan ECF, otoritas mengatur jangka waktu penawaran selama 12 bulan dengan satu kali atau beberapa kali penawaran.

Batasan Nilai

Nilai penawaran dibatasi hingga Rp10 miliar dengan masa penawaran pada setiap penawaran selama 60 hari.

Perlu diingat bahwa penerbit hanya dapat menerbitkan sahamnya pada satu platform ECF alias tidak boleh menerbitkan saham di dua platform atau lebih sekaligus.

Setelah diterbitkan, saham tersebut harus dikunci oleh penyelenggara selama satu tahun alias tidak dapat diperdagangkan. Fakhri menambahkan bahwa OJK tidak menyarankan saham yang terdaftar di ECF untuk diperdagangkan di pasar sekunder.

Kendati demikian, akses ke pasar sekunder tetap dibuka setelah waktu satu tahun tersebut selesai. Adapun, terbukanya akses ke pasar sekunder hanya dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun.

“Karena tidak dirancang untuk diperdagangkan, kami tidak menyiapkan LKP (Lembaga Kliring dan Penjaminan) dan LPP (Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian). Semua akan di-handle oleh penyelenggara,” tutur Fakhri.

Pembagian Dividen

Dengan demikian, keuntungan yang didapat investor dalam ECF ini juga tidak akan berasal dari capital gain melainkan lebih memanfaatkan pembagian dividen maupun return yang telah disepakati.

Apabila perusahaan yang mendapatkan dana dari ECF ini telah berkembang menjadi perusahaan besar dan ingin menjadi perusahaan tercatat, Fakhri mengatakan tidak akan ada perlakuan khusus dari otoritas.

Perusahaan yang sudah “graduate” dari ECF nantinya tetap harus mengikuti aturan pencatatan saham yang ada di BEI.

Dengan berbedanya segmentasi dan aturan untuk ECF ini, Fakhri menegaskan layanan ECF tidak akan berbenturan dengan papan pencatatan akselerasi yang ada di bursa.

Adapun, Bursa Efek Indonesia juga telah membetuk papan akselerasi yang dikhususkan untuk memudahkan proses penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO) perusahaan Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Ana Noviani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper