Bisnis.com, JAKARTA -- PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. telah memperbaiki pencatatan laporan keuangan 2018. Alhasil, perseroan yang sebelumnya mencatatkan laba, kini berbalik menjadi rugi.
Perbaikan tersebut turut disampaikan melalui keterbukaan informasi di laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (26/7/2019). Restatement laporan keuangan 2018 ini diumumkan bersama dengan disajikan ulangnya laporan keuangan kuartal I/2019.
Garuda Indonesia menyatakan dalam kaitan penyajian ulang laporan keuangan 2018, perseroan mencatatkan pendapatan usaha sebesar US$4,37 miliar atau sama dengan yang telah diumumkan dalam laporan keuangan sebelumnya.
Sementara itu, pendapatan usaha lainnya (pendapatan lain-lain) terkoreksi menjadi US$38,8 juta dari sebelumnya US$278,8 juta.
Selain itu, dalam laporan restatement ini, emiten berkode GIAA itu juga mencatatkan rugi bersih sebesar US$175,02 juta. Jumlah ini berbeda dengan laporan sebelumnya, di mana perseroan membukukan laba senilai US$5,01 juta.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Fuad Rizal menyatakan restatement laporan laba rugi periode buku 2018 dan laporan keuangan interim kuartal I/2019 ini merupakan bentuk tindak lanjut perusahaan atas hasil putusan regulator terkait laporan kinerja keuangan perseroan. Dia menegaskan dengan penyajian ulang ini, tidak ada rasio-rasio yang dilanggar dan penyajian ulang ini memperoleh pendapat Wajar Tanpa Modifikasian.
Baca Juga
"Dalam proses penyajian laporan restatement tersebut kami telah melaksanakan korespondensi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan stakeholder lainnya dalam memastikan kesesuaikan aturan dan prinsip compliance dalam penyajian laporan restatement tersebut," papar Fuad dalam keterangan resmi yang dihimpun, Jumat (26/7).
GIAA juga turut menyinggung kelanjutan kerja sama dengan Mahata Aero Teknologi.
“Sementara itu, terkait putusan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerja sama Mahata Aero Teknologi, maka Citilink Indonesia selaku pihak yang berkontrak juga telah mengirimkan surat kepada pihak Mahata Aero Teknologi terkait pembatalan kerja sama tersebut," jelas Fuad.
Dalam penyajian restatement laporan keuangan ini, maskapai pelat merah itu menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Member of BDO International), mengacu kepada aturan dan referensi regulator yang tetap memberikan ruang bagi Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan untuk menyelesaikan proses audit restatement yang dimaksud.
Sementara itu, sejalan dengan penyajian ulang laporan keuangan tersebut, Garuda Indonesia mengklaim terus menunjukan peningkatan kinerja pada kuartal I/2019. Pada periode Januari-Maret 2019, perseroan berhasil meraih laba bersih senilai US$19,73 juta atau jauh lebih baik dari realisasi periode yang sama tahun sebelumnya, yang rugi US$64,27 juta.
Pertumbuhan kinerja didukung oleh lini pendapatan layanan penerbangan berjadwal mencapai US$924,93 juta, tumbuh 11,6 persen secara year-on-year (yoy) dari sebelumnya US$828,49 juta. Adapun pendapatan usaha lainnya naik 27,5 persen menjadi US$171,8 juta.
Fuad menerangkan pertumbuhan ini turut disokong oleh program efisiensi dan efektivitas yang berkelanjutan, optimalisasi aspek cost structure, capacity adjustment pada produksi sesuai demand, sehingga konsumsi fuel menjadi lebih terukur dan beban fuel expense juga dapat ditekan.
Di sisi aset, ada penyesuaian dalam laporan restatement ini, di mana indikator aset mengalami penyesuaian menjadi US$4,32 juta dari sebelumnya US$4,53 juta.
Perubahan ini disebabkan adanya penyesuaian pencatatan piutang lain-lain menjadi US$19,7 juta dari sebelumnya US$283,8 juta. Aset pajak tangguhan juga mengalami penyesuaian menjadi US$105,5 juta dari sebelumnya US$45,3 juta.
Liabilitas perseroan pada penyajian kembalian laporan keuangan interim kuartal I/2019 juga mengalami penyesuaian menjadi US$3,53 juta dari sebelumnya US$3,56 juta.
Terkait polemik laporan keuangan ini, GIAA juga dijadwalkan menggelar paparan publik insidentil pada Jumat (26/7) pukul 17.00 WIB.
GIAA juga menyatakan restatement laporan keuangan serta penyelenggaraan public expose merupakan bentuk kepatuhan terhadap putusan dari regulator. Perseroan mengungkapkan telah memenuhi sanksi admistratif berupa sejumlah denda sebelum batas waktu yang dipersyaratkan oleh OJK dan BEI, pelaporan terhadap pemenuhan sanksi denda telah disampaikan melalui surat kepada OJK dan BEI tertanggal 11 Juli 2019.
Perseroan menegaskan dengan pelaksanaan penyajian ulang dan public expose hari ini, maka Garuda Indonesia telah memenuhi semua sanksi dan persyaratan yang diminta oleh regulator.