Bisnis.com, JAKARTA — Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta diberikan tindakan tegas kepada manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. terkait polemik laporan keuangan 2018 maskapai pelat merah itu.
Anggota Komisi VI DPR Bambang Haryo Soekartono mengatakan rekomendasi untuk menindak tegas manajemen emiten berkode saham GIAA tersebut akan diberikan apabila perseroan terbukti secara sengaja melakukan rekayasa untuk mempercantik laporan keuangan 2018.
Sebelumnya, DPR telah menerima laporan hasil evaluasi laporan keuangan 2018 GIAA dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Saya pikir rekomendasi dari DPR [adalah] harus ada tindakan dari Kementerian BUMN terhadap direksi Garuda atau istilahnya struktur di organisasi itu sendiri, yang di mana melakukan rekayasa itu sendiri dan ini masuk dalam unsur penipuan yang dilakukan,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (23/7/2019).
Menurut Bambang, sanksi tegas tersebut akan mengikuti aturan yang berlaku di Kementerian BUMN. Nantinya, apabila manajemen terbukti melakukan rekayasa, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan.
Komisi VI DPR mendorong Kementerian BUMN untuk memberikan sanksi tegas agar kejadian tersebut tidak terulang kembali di kemudian hari.
“Itu saya pikir kalau misalnya harus penggantian ya harus diganti atau dipecat harus dipecat, karena yang mengerti dan mengetahui aturan-aturan dalam BUMN adalah Kementerian BUMN,” tuturnya.
Baca Juga
Namun, untuk menentukan rekomendasi yang akan diberikan, Komisi VI DPR perlu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan manajemen GIAA dan Kementerian BUMN untuk mendalami kasus tersebut.