Bisnis.com, JAKARTA -- Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Marga Abhinaya Abadi Tbk. memutuskan untuk membatalkan pelaksanaan program Management and Employee Stock Options Program (MESOP) dan stock split.
Direktur Utama Marga Abhinaya Abadi (MABA) Adrian Bramantyo mengungkapkan hasil RUPST memutuskan pembatalan pemberian kuasa kepada dewan komisaris untuk melakukan penyesuaian permodalan perseroan. Adapun program MESOP telah disetujui pada 2017 dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
"Pembatalan stock split karena tidak mendapatkan persetujuan dari IDX [Bursa Efek Indonesia)," ungkapnya usai RUPST di Jakarta, Kamis (4/4/2019).
Pada perdagangan saham sesi pertama, Kamis (4/4), harga saham MABA menghijau setelah naik 3,7% atau 2 poin menuju level Rp56 per saham. Namun, sepanjang tahun berjalan, kinerja saham emiten yang bergerak di usaha perhotelan, restoran, dan properti itu anjlok hingga 73,58%.
Rencana stock split perseroan sudah ada setidaknya sejak 2018. Dalam ringkasan risalah RUPST 2018, yang digelar pada Rabu (2/5/2018), disebutkan bahwa salah satu acara dalam RUPST tersebut adalah persetujuan pelaksanaan stock split saham MABA.
Namun, risalah itu juga menyatakan bahwa pembahasan stock split belum dapat dilakukan dan akan dibahas dalam kesempatan RUPS selanjutnya.
Di sisi lain, RUPST kali ini juga memutuskan beberapa pergantian di jajaran komisaris dan direksi. Di jajaran komisaris, Sumadiono menggantikan Indradjati sebagai komisaris independen.
Sementara itu, Andre Jerico Legoh, Taufan Edy Raharjo, Andhika Anggadewi, dan Indra Setiawan tidak lagi menjadi bagian dari direksi MABA.
Berikut susunan jajaran komisaris dan direksi MABA setelah RUPST:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama: Joko Margono
Komisaris Independen: Sumadiono
Dewan Direksi
Direktur Utama: Adrian Bramantyo
Direktur Keuangan: Lola Arieza
Direktur: Suci Wijayati
Direktur: Laodenti K. Jacobs
Direktur Independen: Rahnasari