Bisnis.com, JAKARTA -- PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) secara resmi memperoleh fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) terkait Proses Bisnis Atas Layanan Jasa KSEI dalam seremoni di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (1/4/2019).
Penyerahan fatwa dilakukan oleh Sekretaris DSN-MUI Anwar Abbas kepada Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi. Fatwa tersebut bernomor 124/DSN-MUI/XI/2018 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek Serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu.
Fatwa ini sebenarnya sudah diperoleh dalam Rapat Pleno DSN-MUI yang dilaksanakan pada Kamis (8/11/2018), yang dihadiri oleh Ketua DSN-MUI Ma'ruf Amin dan Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi.
Fatwa tersebut mengatur tentang proses transaksi di bursa serta penerbitan indeks saham syariah di pasar modal (Indeks Saham Syariah Indonesia,
Jakarta lslamic Index, dan Jakarta Islamic Index 70). Hal itu juga didukung oleh penerapan oleh beberapa perusahaan efek yang memiliki aplikasi berupa online trading syariah.
Secara keseluruhan, sejak 2001, DSN-MUI telah mengeluarkan tiga fatwa syariah yang menjadi dasar berinvestasi di pasar modal. Pertama, fatwa nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah.
Kedua, fatwa nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal. Ketiga, fatwa nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek yang Diberikan ke Bursa Efek Indonesia.
Fatwa terbaru ini disebut semakin melengkapi dasar-dasar yang sesuai dengan prinsip syariah dan menjadi acuan serta pegangan dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Friderica menyatakan bahwa Indonesia merupakan pasar yang potensial bagi pertumbuhan produk-produk investasi yang berdasarkan prinsip syariah. Di pasar modal Indonesia, lebih dari 50 saham yang ada di bursa merupakan saham berbasis syariah.
Penerbitan fatwa ini merupakan inisiatif KSEl dengan dukungan oleh DSN-MUI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Self Regulatory Organization (SRO). KSEI menuturkan kehadiran fatwa ini harus dibarengi dengan edukasi kepada investor dan masyarakat secara umum.
Friderica berharap fatwa ini dapat semakin memantapkan masyarakat untuk berinvestasi secara syariah dalam beragam produk di pasar modal Indonesia. Pasalnya, seluruh proses transaksi di bursa hingga proses penyelesaian di KSEl sudah sesuai dengan prinsip syariah.
Proses penerbitan reksa dana yang dikelola dalam infrastruktur investasi terpadu di KSEl pun diklaim telah sesuai dengan prinsip syariah.
Turut hadir pada acara tersebut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen, Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasasi, direksi dan komisaris BEI, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), KSEI, serta tamu undangan lainnya.