Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KSEI Peroleh Fatwa DSN-MUI untuk Proses Bisnis & Layanan Jasa di Pasar Modal

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) secara resmi memperoleh fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) terkait Proses Bisnis Atas Layanan Jasa KSEI dalam seremoni di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (1/4/2019).
Pengunjung menggunakan smartphone di dekat papan elektronik yang menampilkan perdagangan saham di BEI, Jakarta, Rabu (20/3/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan
Pengunjung menggunakan smartphone di dekat papan elektronik yang menampilkan perdagangan saham di BEI, Jakarta, Rabu (20/3/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) secara resmi memperoleh fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) terkait Proses Bisnis Atas Layanan Jasa KSEI dalam seremoni di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (1/4/2019).

Penyerahan fatwa dilakukan oleh Sekretaris DSN-MUI Anwar Abbas kepada Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi. Fatwa tersebut bernomor 124/DSN-MUI/XI/2018 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek Serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu.

Fatwa ini sebenarnya sudah diperoleh dalam Rapat Pleno DSN-MUI yang dilaksanakan pada Kamis (8/11/2018), yang dihadiri oleh Ketua DSN-MUI Ma'ruf Amin dan Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi.

Fatwa tersebut mengatur tentang proses transaksi di bursa serta penerbitan indeks saham syariah di pasar modal (Indeks Saham Syariah Indonesia,
Jakarta lslamic Index, dan Jakarta Islamic Index 70). Hal itu juga didukung oleh penerapan oleh beberapa perusahaan efek yang memiliki aplikasi berupa online trading syariah.

Secara keseluruhan, sejak 2001, DSN-MUI telah mengeluarkan tiga fatwa syariah yang menjadi dasar berinvestasi di pasar modal. Pertama, fatwa nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah.

Kedua, fatwa nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal. Ketiga, fatwa nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek yang Diberikan ke Bursa Efek Indonesia.

Fatwa terbaru ini disebut semakin melengkapi dasar-dasar yang sesuai dengan prinsip syariah dan menjadi acuan serta pegangan dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia.

Friderica menyatakan bahwa Indonesia merupakan pasar yang potensial bagi pertumbuhan produk-produk investasi yang berdasarkan prinsip syariah. Di pasar modal Indonesia, lebih dari 50 saham yang ada di bursa merupakan saham berbasis syariah.

Penerbitan fatwa ini merupakan inisiatif KSEl dengan dukungan oleh DSN-MUI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Self Regulatory Organization (SRO). KSEI menuturkan kehadiran fatwa ini harus dibarengi dengan edukasi kepada investor dan masyarakat secara umum.

Friderica berharap fatwa ini dapat semakin memantapkan masyarakat untuk berinvestasi secara syariah dalam beragam produk di pasar modal Indonesia. Pasalnya, seluruh proses transaksi di bursa hingga proses penyelesaian di KSEl sudah sesuai dengan prinsip syariah.

Proses penerbitan reksa dana yang dikelola dalam infrastruktur investasi terpadu di KSEl pun diklaim telah sesuai dengan prinsip syariah.

Turut hadir pada acara tersebut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen, Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasasi, direksi dan komisaris BEI, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), KSEI, serta tamu undangan lainnya.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper