Bisnis.com, SEMARANG—Otoritas Jasa Keuangan mengungkapkan usulan modal disetor yang harus dipenuhi perusahaan efek daerah sekitar Rp5 miliar, dan beleid terkait dengan perusahaan efek daerah sedang dalam tahap penyelesaian akhir.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen, mengatakan, pihaknya mendesain modal disetor yang lebih ringan dibandingkan perusahaan efek nasional karena perusahaan efek daerah hanya beroperasi di provinsi.
“Modal disetor sekitar Rp5 miliar, memang seperlima atau seperenam dari perusahaan efek nasional [Rp30 miliar],” kata Hoesen di Semarang, Kamis (14/3/2019).
Dia menjelaskan, beleid mengenai perusahaan efek daerah tersebut diusahakan dapat selesai pada kuartal pertama tahun ini, dan paling lambat peraturan itu akan selesai pada awal kuartal kedua 2019.
Selain itu, lanjutnya saat ini Bursa Efek Indonesia dan self regulatory organizations (SRO) lainnya juga tengah mempersiapkan sistem yang dapat dipakai oleh perusahaan efek daerah, sehingga PED tidak perlu lagi membangun sistem sendiri.
“Cukup menyewa ke sistem IT yang sudah ada, sehingga untuk memulai bisnis perusahaan efek daerah itu lebih mudah,” katanya.
Setelah peraturan mengenai perusahaan efek daerah selesai, lanjutnya pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait dengan peraturan mengenai perusahaan efek daerah tersebut. Dari sosialisasi tersebut, ujarnya akan terlihat jumlah minat untuk membentuk perusahaan efek daerah.
Oleh karena itu, dia menuturkan, saat ini belum ada yang menyatakan minatnya terkait dengan pembentukan perusahaan efek daerah.
Akan tetapi, dirinya menargetkan akan ada 2 sampai 3 perusahaan efek daerah yang dapat beroperasi pada tahun ini. Adapun perusahaan efek daerah yang kemungkinan akan beroperasi pada tahun ini berada di Pulau Jawa mengingat potensinya cukup besar.
Di Jawa Tengah saja, lanjutnya jumlah penduduk mencapai sekitar 34 juta jiwa, sementara investor pasar modal sektor saham per Desember 2018 hanya berjumlah 81.408 investor.
Oleh karena itu, jumlah penduduk Jawa Tengah yang berinvestasi di sektor saham sekitar 0,24% dari total jumlah penduduk.
Dia optimistis, jumlah investor di Pulau Jawa dapat mengalami pertumbuhan hingga 10% dengan adanya perusahaan efek daerah yang beroperasi.
Tidak hanya itu, pembukaan perusahaan efek daerah juga dapat membuka lowongan pekerjaan baru bagi masyarakat di daerah. Menurutnya, masyarakat yang ingin bekerja di pasar modal tidak perlu pergi ke Jakarta dengan adanya perusahaan efek daerah tersebut.
“Perusahaan efek daerah bukan semata-mata mencari investor baru, tapi akan meng-createpekerjaan. Kalau orang kerja di industri tersebut, orang kan literasinya, akan lebih tahu,” katanya