Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ATURAN BITCOIN: Besaran Modal Awal Jadi Jaminan Transaksi

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti menilai besaran modal awal yang harus disetorkan bursa berjangka maupun pedagang yang tercantum dalam aturan baru Bappebti nomor 5 tahun 2019 untuk melakukan perdagangan aset kripto untuk menjaga keamanan transaksi investasi aset kripto.
Bitcoin turun/Ilustrasi
Bitcoin turun/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti menilai besaran modal awal yang harus disetorkan bursa berjangka maupun pedagang yang tercantum dalam aturan baru Bappebti nomor 5 tahun 2019 untuk melakukan perdagangan aset kripto untuk menjaga keamanan transaksi investasi aset kripto.

Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan bahwa jumlah besaran tersebut telah disesuaikan dengan proyeksi volume transaksi sehingga besaran tersebut untuk mengaja keamanan dan menjadi jaminan transaksi para investor dalam melakukan perdagangan aset kripto.

“Kalau misalkan bursa kripto tersebut modal hanya Rp5 miliar sedangkan mereka memegang transaksi kripto yang bisa sampai dengan Rp200 miliar hingga Rp800 miliar, kalau ada apa-apa siapa yang harus tanggung jawab kalau bursanya tidak kuat modalnya, jadi ini jaminan bahwa perusahaannya itu benar-benar bonafit,” ujar Wishnu kepada Bisnis, Kamis (14/2/2019).

Adapun, Bappebti telah merilis aturan terkait ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto (crypto asset) di bursa berjangka dalam peraturan nomor 5 tahun 2019

Aturan tersebut untuk melanjutkan peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 99 Tahun 2018 yang dirilis pada 20 September 2018, yang menyebutkan aset kripto sebagai komoditi yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka sehingga bisa diperdagangkan di bursa berjangka yang diawasi Bapppebti.

Dalam aturan tersebut, setiap bursa berjangka dan lembaga kliring yang akan menyelenggarakan pasar fisik aset kripto harus menyetorkan modal awal sebesar Rp1,5 triliun dan mempertahankan saldo modal akhir paling sedikit Rp1,2 triliun.

Sementara untuk pedagang fisik aset kripto dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto harus memberikan dana modal awal yang disetor sebesar Rp1 triliun dan saldo modal akhir sebesar Rp800 juta.

Sebagai informasi, modal awal tersebut merupakan modal terbesar yang harus disetorkan bursa berjangka untuk melakukan perdagangan komoditas.

Wishnu memaparkan bahwa besaran tersebut merupakan jumlah yang wajar mengingat harga satuan bitcoin bisa mencapai Rp50 juta atau US$3.000 per bitcoin. Selain itu, aset kripto yang berupa tidak berwujud berbeda dengan komoditas apapun yang memiliki wujud sehingga dia menilai hal tersebut tidak bisa disamakan.

Sebagai pembanding, dia menuturukan bahwa setiap bursa aset kripto yang akan beroperasi di Jepang dikenakan bisa mencapai Rp7,5 triliun.

Wishnu mengatakan bursa aset kripto yang akan beroperasi di Indonesia diberikan kesempatan selama satu tahun untuk mengumpulkan besaran modal tersebut, dengan biaya awal pendaftaran sebesar Rp100 miliar. Modal tersebut pun bisa berupa teknologi, peralatan, dan jaminan keamanan dari bursa aset kripto, serta di luar jumlah uang nasabah yang telah tergabung.

“Kami beri waktu transisi selama satu tahun untuk memenuhi persyaratan, kalau dalam satu tahun tidak mendaftar termasuk bursa ilegal, tahun ini semua harus berizin, termasuk bursa asing yang beroperasi di Indonesia,” papar Wishnu.

Dia juga mengatakan, membuka kesempatan siapapun untuk menjadi bursa berjangka dan lembaga kliring aset kripto, tidak hanya yang sudah beroperasi saat ini, selama memenuhi persyaratan.

Di sisi lain, pedagang aset kripto Indonesia mengeluh bahwa peraturan baru tersebut, yang membutuhkan modal minimum yang tinggi bagi para pedagang, akan menghambat pengembangan pasar muda yang potensial.

Penggunaan mata uang kripto sebagai instrumen pembayaran dilarang oleh bank sentral Indonesia, tetapi perdagangan aset yang didukung oleh blockchain diperbolehkan.

Sejak Oktober 2018 , Jakarta telah memungkinkan perdagangan berjangka cryptocurrency sebagai cara untuk menyediakan alat lindung nilai untuk melindungi pelanggan dari fluktuasi harga cryptocurrency, tetapi sejauh ini belum ada transaksi berjangka untuk aset digital apa pun, menurut para pedagang.

Kepala Eksekutif Pedagang Aset Digital Indodax Oscar Darmawan mengatakan bahwa  tingkat modal minimum tersebut sangat besar, lebih dari persyaratan untuk membuka bank perkreditan rakyat dan jauh lebih tinggi dari modal disetor minimum Rp2,5 miliar untuk broker berjangka komoditas lain.

“Diperlukan regulasi untuk mendukung suatu sektor, membantu perekonomian, dan melindungi masyarakat, tetapi tidak seharusnya regulasi tersebut membunuh industri,” ujar Darmawan seperti dikutip Reuters, Kamis (14/2/2019).

Sementara itu, Teguh Kurniawan Harmanda, Chief Operating Officer Tokocrypto, mengatakan, persyaratan modal itu mengejutkan karena tidak muncul dalam konsultasi industri yang diadakan oleh Bappebti sebelum dikeluarkannya peraturan tersebut.

Aturan baru ini juga mensyaratkan para pedagang untuk memiliki divisi dukungan klien, mempekerjakan satu praktisi keamanan bersertifikat, menyimpan data transaksi setidaknya selama lima tahun, dan memiliki server di dalam negeri.

Tidak ada data tentang ukuran pasar cryptocurrency Indonesia, tetapi orang-orang di industri percaya jumlah investor hampir cocok dengan saham utama Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Finna U. Ulfah
Editor : Gajah Kusumo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper