Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian BUMN menjelaskan diberhentikannya Muhammad Said Didu dari jajaran komisaris PT Bukit Asam Tbk. adalah karena yang bersangkutan tak mewakili sikap pemegang saham.
Menteri BUMN Rini Soemarno mengungkapkan tindakan Said Didu kerap tidak mewakili sikap pemegang saham.
"Jadi, banyak dalam bicara, dalam langkah, Pak Said Didu enggak mewakili pemegang saham," ujarnya di Masjid Kementerian BUMN, Jakarta, seperti dilansir Tempo, Senin (31/12/2018).
Padahal, menurut Rini, komisaris berfungsi menjaga dan mengawasi direksi untuk menjalankan kepentingan pemegang saham. Oleh karena itu, semestinya komisaris memiliki pemikiran yang sejalan dengan pemegang saham.
"Jadi, tujuannya adalah perusahaan harus semakin baik, juga cara kita dengan masyarakat bagaimana, pemikiran tentang perusahaan seperti apa, dan komunikasi ke publik seperti apa. Simpel saja," tambahnya.
Pada Jumat (28/12), Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bukit Asam memutuskan untuk memberhentikan Said Didu sebagai komisaris perusahaan tambang tersebut. Said Didu juga mengonfirmasi hal itu melalui akun Twitter resminya sebelum RUPSLB dimulai.
Saat itu, dia menyatakan dirinya diberhentikan karena dianggap tak sejalan dengan pemegang saham Dwi Warna.