Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Porsi Investor Ritel di Pasar Perdana Masih Bisa Berubah

Otoritas Jasa Keuangan masih membuka kemungkinan untuk mengubah besaran porsi penjatahan investor ritel di pasar perdana dalam ketentuan mengenai electronic book building.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan masih membuka kemungkinan untuk mengubah besaran porsi penjatahan investor ritel di pasar perdana dalam ketentuan mengenai electronic book building.

Dalam aturan tentang Penerapan Pelaksanaan Penawaran Awal, Penawaran, Penjatahan, dan Distribusi Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham Secara Elektronik, besaran porsi investor ritel antara 2,5%-15% tergantung nilai initial public offering (IPO).

Porsi 2,5% atau Rp50 miliar berlaku untuk IPO lebih dari Rp1 triliun, 5% atau Rp37,5 miliar untuk IPO Rp500 miliar-Rp1 triliun, 7,5% atau Rp25 miliar untuk IPO Rp250 miliar-Rp500 miliar, 10% atau Rp15 miliar untuk IPO Rp100 miliar-Rp250 miliar, dan 15% untuk IPO Rp100 miliar.

"Peraturan sedang dimintakan tanggapan dari pelaku pasar, jadi kami tidak pasang angka tertentu harus sekian. Kami lihat nanti kira-kira yang pas berapa," kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilm,Jumat (7/12/2018).

Dalam menentukan besaran porsi jatah ritel, sambungnya, OJK sangat berhati-hati sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Jika jatah ritel terlalu besar, investor institusi akan mengeluh.

Alhasil, perusahaan efek selaku penjamin emisi atau underwriter kesulitan mencari investor ritel karena jatah yang diberikan regulator terlalu kecil. "Jadi jangan sampai salah satu pihak merasa jatahnya termakan," ujarnya.

Fakhri menambahkan, pada dasarnya tidak ada acuan pasti mengenai nilai ideal untuk investor ritel pada pasar perdana penawaran umum saham. Sebab, kata dia, masing-masing negara memiliki ketentuan yang berbeda.

Adapun penyusunan regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan kontribusi investor ritel pada pasar perdana atau IPO. Selama ini keterlibatan investor institusi terlalu dominan sehingga pembentukan harga tidak transparan.

"Karena ritelnya kecil sehingga harga sering berubah. Jadi adanya electronic book building ini tujuannya juga untuk membentuk harga dengan transparan," jelasnya.

Ketentuan ini bisa diuji coba oleh pelaku pasar untuk pelaksanaan penawaran umum IPO yang pernyataan pendaftarannya disampaikan kepada OJK sejak 1 Aprl 2019 hingga 31 Desember 2019.

Ketentuan ini akan diberlakukan oleh otoritas sejak 1 Januari 2020.

Sementara itu, batasan pemesanan investor ritel ditetapkan senilai Rp100 juta per orang. Dalam pelaksanaannya selama ini, otoritas tidak memberikan batasan maksimal terhadap pemesanan yang dilakukan investor ritel.

Sementara itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) berusaha meminta kepada OJK agar investor ritel tetap bisa masuk dalam penjatahan pasti alias fix allotment.

"Penerapan saat ini adalah fix allotment itu berisi investor yang bisa mengamankan atau menyerap saham yang akan dilepas. Memang terkesan identik dengan investor institusi tapi banyak juga ritel tapi dengan karakteristik khusus," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI Nyoman Yetna.

Bursa juga akan membicarakan kriteria khusus investor ritel yang bisa masuk ke fix allotment. Apakah disamakan dengan investor ritel secara umum yakni maksimal Rp100 juta atau ada batasan harga yang lebih tinggi.

"Nanti akan kami kaji, dan masukannya kami sampaikan ke OJK. Tapi yang pasti, di mana pun, fix allotment tidak dibatasi hanya investor institusi saja," tegas Nyoman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper