Bisnis.com, JAKARTA--PT Dafam Property Indonesia Tbk. dan PT Tiga Putra Rahma Perkasa (TPRP) menandatangani perjanjian kerja sama operasi (KSO) 4 proyek hunian komersial.
Direktur Utama Dafam Property Indonesia Billy Dahlan mengungkapkan, KSO itu ditanda tangani melalui PT Dafam Maju Bersama (DMB). DMB dan TPRP bersepakat untuk membentuk Dafam Tiga Putra untuk menyelesaikan pembangunan, pengembangan serta penjualan hunian di Kabupaten Madiun dan Magetan, Jawa Timur.
Total kawasan hunian dan komersial yang akan dikerjakan oleh Dafam Tiga Putra seluas 79.866 meter persegi. "KSO Dafam Tiga Putra menunjang secara positif dan meningkatkan produktifitas," tulisnya dalam keterbukaan informasi, Senin (19/11/2018).
Adapun komposisi penyertaan modal berdasarkan perjanjian KSO yakni Dafam Maju Bersama senilai Rp7,5 miliar dan Tiga Putra Rahma Perkasa senilai Rp2,5 miliar.
Rincian empat proyek yang akan dikerjakan oleh Dafam Tiga Putra, pertama pembangunan perumahan Green Indah Mutiara Nglames di atas lahan seluas 14.689m2, di Kelurahan Nglames, Kecamatan Madiun.
Kedua, proyek perumahan Green Indah Maospati, di atas lahan seluas 21.653m2, di Desa Sugiwaras, Kecamatan Maospati, Kebupaten Magetan. Ketiga, proyek perumahan Green Indah Caruban di Desa Pilangkenceng, Kecamatan Pilakenceng, di atas lahan seluas 21.633m2.
Proyek keempat berada di Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun di atas lahan seluas 21.891m2, dengan nama perumahan Green Indah Sanika Bhayangkara.
Menurut Billy, dampak lain dari adanya KSO ini adalah akan meningkatkan pendapatan dan laba secara konsolidasi, sekaligus memberikan kontribusi yang positif terhadap kelangsungan usaha Dafam Property.