Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Merger, Jaya Pari Steel (JPRS) Akan Delisting 8 Oktober 2018

PT Jaya Pari Steel Tbk. akan segera dihapuskan atau delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Delisting akan resmi dilakukan pada 8 Oktober mendatang.
Pengunjung mengamati papan monitor yang menunjukkan pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di gedung Bursa efek Indonesia, Jakarta, Rabu (11/7/2018)./JIBI-Dwi Prasetya
Pengunjung mengamati papan monitor yang menunjukkan pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di gedung Bursa efek Indonesia, Jakarta, Rabu (11/7/2018)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - PT Jaya Pari Steel Tbk. akan segera dihapuskan atau delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Delisting akan resmi dilakukan pada 8 Oktober mendatang.

Sebelum , emiten bersandi saham JPRS itu juga dikenai penghentian sementara perdagangan efek di seluruh pasar terhitung mulai sesi pertama perdagangan besok, yakni 3 Oktober sampai dengan 5 Oktober 2018.

Dengan kata lin, hari ini merupakan perdagangan terakhir saham perseroan. Keputusan ini diumumkan oleh otoritas pasar modal dalam keterbukaan informasi, Selasa (2/10/2018).delisting

Bursa merujuk pada rencana penggabungan usaha yang atau merger yang disampaikan perseroan dengan PT Gunawan Dianjaya Steel Tbk. (GDST).

Berdasarkan prospektus yang dipublikasikan perseroan, kedua emiten tersebut telah menyelesaikan proses penilaian independen sehingga mendapatkan niai pasar wajar 100% saham JPRS adalah sebesar Rp381 per lembar saham.

Dengan demikian, rasio konversi saham diperoleh dengan perbandingan nilai pasar wajar GDST dan JPRS yang telah ditentukan oleh penilai independen yaitu sebesar 1:1,39 atau setiap 1 saham JPRS sebelum penggabungan, akan mendapatkan 1,39 saham GDST setelah penggabungan.

Berdasarkan rasio konversi saham tersebut, maka setiap 1 saham yang dipegang oleh pemegang saham JPRS akan mendapatkan 1,39 saham GDST atau secara total berjumlah 1.042.50.000 saham dengan nilai Rp104,25 miliar yg mewakili 11,28% saham GDST setelah merger efektif.

Adapun, GDST dan JPRS bergerak pada bidang industri yang sama yaitu industri baja dan pengolahan baja. Kepemilikan mayoritas kedua perusahaan tersebut merupaan individu yang sama yaitu Gwie Gunawan.

Perseroan menilai penggabungan usaha merupakan langkah jitu untuk melakukan efisiensi usaha karena industri dan bahan baku akan berada di bawah satu payung perusahaan. Penggabungan usaha ini diharapkan dapat mengoptimalkan upaya efisiensi dan sinergitas kedua perusahaan.

Selain itu, penggabungan usaha akan menghasilkan suatu perusahaan yang lebih besar dalam hal aset dan pendapatan yang lebih stabil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Ana Noviani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper