Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akta Pengalihan Saham PGN Diteken, Holding BUMN Migas Resmi Terbentuk

Holding BUMN Migas resmi lahir pada 11 April 2018 setelah penandatanganan akta pengalihan saham milik negara ke PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. (PGAS) kepada PT Pertamina (Persero) selaku induk holding.
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, Dan Media Kementerian BUMN Fajar Hary Sampurno (tengah) bersama Komisaris Utama Pertamina Tanri Abeng dan Direktur Gigih Prakoso (kanan) memberikan keterangan terkait hasil RUPS Pertamina, di Jakarta, Selasa (13/2)./JIBI-Abdullah Azzam
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, Dan Media Kementerian BUMN Fajar Hary Sampurno (tengah) bersama Komisaris Utama Pertamina Tanri Abeng dan Direktur Gigih Prakoso (kanan) memberikan keterangan terkait hasil RUPS Pertamina, di Jakarta, Selasa (13/2)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA--Holding BUMN Migas resmi lahir pada 11 April 2018 setelah penandatanganan akta pengalihan saham milik negara ke PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. (PGAS) kepada PT Pertamina (Persero) selaku induk holding.

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kememnterian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan, Holding BUMN Migas memiliki struktur yang sederhana, karena Pertamina menjadi induk, sedangkan PGAS menjadi anak usahnya.

Akta pengalihan saham seri B milik Negara sebesar 56,96% di PGAS kepada Pertamina sudah ditandatangani Menteri BUMN Rini M Soemarno pada 11 April 2018. Sebelumnya, Direktur Utama Pertamina Elia Massa Manik sudah menandatangani akta yang sama pada 6 April 2018.

"Setelah Bu Menteri [Rini Soemarno] menandatangani pada 11 April 2018, Holding BUMN Migas resmi lahir hari ini," ujarnya saat konferensi pers di Kementerian BUMN, Rabu (11/4/2018).

Turut hadir Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) Pertamina Nicke Widyawati dan Direktur Utama PGAS Jobi Triananda Hasjim.

Fajar menyampaikan, adanya akta pengalihan membuat aspek legal pembentukan Holding BUMN Migas sudah rampung. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Pertamina pada 28 Februari 2018.

Kemudian, Menteri Keuangan mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan atau KMK nomor 286/KMK.06/2018 pada 28 Maret 2018 yang mengatur nilai saham pemerintah di PGAS terkait rencana Holding BUMN. Melalui KMK tersebut, pemerintah menetapkan valuasi sebesar Rp38,136 triliun.

Terkait dengan terlewatinya batas waktu 60 hari penandatanganan akta pengalihan saham sebagaimana diputuskan dalam RUPSLB PGAS pada 25 Januari 2018, menurut Fajar hal ini bukan suatu masalah. Keputusan tersebut akan dikukuhkan kembali pada RUPS Tahunan PGAS pada 26 April 2018 .

"Dengan demikian, terlewatinya batas waktu 60 hari dimaksud bukan berarti holding BUMN Migas batal. Sebab, terbentuknya holding BUMN Migas secara hukum terjadi saat dilakukannya penandatanganan Akta Pengalihan Saham dimana seluruh hak-hak Negara RI selaku pemegang 56,96% saham Seri B di PGN kepada Pertamina," tegasnya.

Fajar menyampaikan, dengan adanya Holding BUMN Migas, anak usaha PT Pertagas akan diakuisisi oleh PGAS. Skema akuisisi ini dipilih karena dinilai lebih cepat untuk mewujudkan sinergi di antara keduanya.

Namun, terkait nilai dan kapan target akuisisi PGAS terhadap Pertagas, hal tersebut masih dalam proses pembahasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hafiyyan
Editor : Ana Noviani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper