Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masa Berlaku Wakil Manajer Investasi Bakal Diperpanjang

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengubah masa berlaku izin wakil manajer investasi melalui revisi Peraturan OJK No. 25/POJK.04/2014 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi.

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengubah masa berlaku izin wakil manajer investasi melalui revisi Peraturan OJK No. 25/POJK.04/2014 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi.

Dalam regulasi tersebut dituliskan bahwa masa berlaku wakil manajer investasi yang mendapatkan persetujuan perpanjangan adalah dua tahun. Sedangkan dalam draf rancangan revisi, masa berlaku tersebut diperpanjang menjadi tiga tahun.

"Karena dua tahun dirasa terlalu singkat sehingga kami perlu memperpanjang menjadi tiga tahun," kata Direktur Pengelolaan Investasi OJK Sujanto kepada Bisnis, akhir pekan lalu.

Secara umum, tujuan dari dilakukannya revisi kebijakan tersebut adalah sebagai stimulus yang bisa meningkatkan jumlah dana kelolaan serta investor industri reksa dana. Selain itu revisi juga akan memudahkan proses perizinan.

"Tujuan utamanya sebenarnya adalah untuk percepatan perizinan dan simplikasi dokumen perizinan," ujarnya.

Ada sejumlah poin yang direvisi oleh OJK dalam beleid tersebut. Diantaranya adalah kewajiban wakil manajer investasi untuk mengikuti pendidikan berkelanjutan paling kurang tiga tahun sekali.

Otoritas tersebut jyga menghapus Pasal 18 yakni mengenai Komite Standar Keahlian yang bertugas memberikan rekomendasi kepada OJK dalam rangka pemberian pengakuan atas sertifikat keahlian yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan khusus.

Direktur Panin Asset Management Rudiyanto menilai, regulasi tersebut merupakan langkah tepat untuk menyesuaikan perkembangan zaman. Menurutnya, poin yang cukup krusial adalah mengenai masa berlaku wakil manajer investasi dan lembaga sertifikasi.

"Dari dua tahun menjadi tiga tahun itu sudah bagus. Memang sebenarnya perlu diperpanjang, tapi tetap pendidikan dan pelatihannya harus berkelanjutan. Ini malah lebih mudah," jelasnya.

Poin kedua adalah diakomodirnya peran lembaga sertifikasi profesi dalam draf rancangan revisi tersebut. Lembaga ini bertugas penerbit sertifikat keahlian sebagai wakil manajer investasi. Lembaga tersebut juga harus terdaftar di OJK.

Adapun pada peraturan sebelumnya, bukti kepemilikan pengetahuan dan keahlian di bidang pasar modal hanya diterbitkan oleh lembaga pendidikan khusus yang direkomendasikan oleh Komite Standar Keahlian.

"Waktu pembahasan dengan industri yang mendapat sambutan soal ketentuan lembaga sertifikasi ini. Jadi ini ada perkembangan yang sangat bagus."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Riendy Astria
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper