Bisnis.com,JAKARTA - Sejumlah kontraktor pelat merah menindaklanjuti surat rekomendasi yang dilayangkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) terkait kecelakaan kerja di sejumlah proyek infrastruktur.
Dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dilansir, Sabtu (17/3/2018), PT Adhi Karya (Persero) Tbk., menyatakan akan menindaklanjuti surat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini M. Soemarno. Surat tersebut menyangkut hasil rekomendasi atas evaluasi Komite Keselamatan Konstruksi.
Sekretaris Perusahaan Adhi Karya Ki Syahgolang Permata menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti dengan melakukan evaluasi sistem manajemen perseroan. Hal tersebut dilakukan baik di tingkat internal maupun proyek.
“Adhi Karya terus berupaya menerapkan kebijakan mutu serta keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan [K3L] untuk peningkatan secara berkelanjutan terhadap mutu dan kepuasan para pemangku kepentingan,” paparnya.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. Puspita Anggraeni mengungkapkan perseroan mendapatkan rekomendasi evaluasi manajemen proyek. Setelah dilakukan peninjauan ulang, proyek emiten berkode saham WIKA itu telah mendapatkan izin untuk melanjutkan pekerjaan.
“Perseroan senantiasa berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh proyek yang dipercayakan,” ujarnya.
Baca Juga
Sebagai catatan, Komite Keselamatan Konstruksi telah menyampaikan hasil evaluasi terhadap proyek yang pembangunannya dihentikan sementara kepada Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Dari situ, Basuki telah membuat surat kepada Menteri BUMN yang berisi rekomendasi untuk para kontraktor pelat merah.
Isi dari rekomendasi tersebut yakni BUMN karya bidang konstruksi untuk melakukan peningkatan manajemen terhadap proses standar operating procedure (SOP). Lalu, keberadaan dalam pelaksanaan pekerjaan terutama yang memiliki potensi risiko tinggi termasuk pada shift pekerjaan tambahan.
Selanjutnya, proses pemilihan dan pembinaan sub kontraktor agar memenuhi kriteria teknis yang dipersyaratkan. Kemudian, pemenuhan tenaga dan kualifikasi konsultan pengawas yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan proyek infrastruktur.
Keempat, Kementerian PUPR merekomendasikan unit kerja khusus yang menangani quality, health, safety, dan enviroment (QHSE). Elemen tersebut bertanggung jawab langsung kepada direktur utama.
Menteri PUPR menegaskan agar hasil evaluasi Komite Keselamatan Konstruksi dilaksanakan oleh kontraktor pelat merah.