Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

APEI Minta Penyetaraan Tarif Pajak Penjualan Obligasi

Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) kembali menyuarakan adanya penyeragaman tarif pajak penghasilan atas perdagangan obligasi. Pasalnya, tarif pajak yang berlaku antara perusahaan sekuritas dengan perbankan berbeda.
Ilustrasi/www.hennionandwalsh.com
Ilustrasi/www.hennionandwalsh.com

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) kembali menyuarakan adanya penyeragaman tarif pajak penghasilan atas perdagangan obligasi. Pasalnya, tarif pajak yang berlaku antara perusahaan sekuritas dengan perbankan berbeda.

Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 121/KMK.03/2002 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas BUnga dan Diskonto Obligasi yang Diperdagangkan dan atau Dilaporkan di Bursa Efek.

Beleid itu menyatakan, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak berupa bunga dan diskonto obligasi
yang diperdagangkan dan atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek, dikenakan pemotongan pajak penghasilan yang bersifat final.

Artinya, pajak yang dikenakan memiliki tarif dan dasar tertentu. Namun ketentuan ini dikecualikan untuk bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Tanah Air. Inilah yang dikeluhkan oleh APEI.

"Perlakuan kami perusahaan broker dengan perbankan ini berbeda. Ini yang kami minta disamakan. Ini permintaan yang terus kami sampaikan," kata Komite Ketua Umum APEI Octavianus Budiyanto saat dihubungi Bisnis.com, Kamis (8/3/2018).

Menurutnya, seharusnya pemerintah menerapkan penyetaraan tarif antara perusahaan sekuritas dengan bank yang memperdagangkan obligasi. Pasalnya, cara kerja dalam menjalankan transaksi broker antarkeduanya tidak ada perbedaan.

Selain itu, APEI juga membahas dua isu lain bersama Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yakni masalah transaksi levy serta joint cost perusahaan sekuritas. "Untuk kedua poin ini sudah ada titik terang, karena dapat sambutan baik dari Dirjen Pajak langsung," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Riendy Astria

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper