Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Besok, Pemerintah Kembali Lelang Sukuk Negara

Bisnis.com, JAKARTA Pemerintah berencana kembali menerbitkan enam seri surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara dengan target indikatif Rp8 triliun pada Selasa, (6/3/2018).

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah berencana kembali menerbitkan enam seri surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara dengan target indikatif Rp8 triliun pada Selasa, (6/3/2018).

Lelang SBSN ini guna memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2018.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan menyebut pemerintah akan melelang lima seri sukuk berbasis proyek (Project Based Sukuk) yang berbentuk pembukaan kembali dan satu seri Surat Perbendaharaan Negara Syariah atau SPNS.

Adapun aset dasar atau underlying asset yang digunakan dalam penerbitan ini adalah proyek dalam APBN 2018 dan Barang Milik Negara.

"Seri sukuk yang akan dilelang antara lain seri SPN-S 07092018 [penerbitan baru] dengan imbalan diskonto yang memiliki tanggal jatuh tempo pada 7 September 2018," katanya dikutip melalui lama resmi Kemenkeu, Senin (5/3/2018).

Selain itu, ada sukuk berbasis proyek yaitu seri PBS016 (penerbitan kembali) dengan imbalan 6,25% dan jatuh tempo pada 15 Maret 2020, serta PBS002 (penerbitan kembali) dengan imbalan 5,45% dan jatuh tempo pada 15 Januari 2022.

Lalu, seri PBS017 (penerbitan kembali) dengan imbalan 6,125% dan jatuh tempo pada 15 Oktober 2025, PBS012 (penerbitan kembali) dengan imbalan 8,875% dan jatuh tempo pada 15 November 2031 dan PBS004 (penerbitan kembali) dengan imbalan 6,1% dan jatuh tempo pada 15 Februari 2037.

Lelang SBSN ini akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai agen lelang SBSN dan bersifat terbuka serta menggunakan metode harga beragam.

Dalam lelang ini, investor individu atau institusi bisa menyampaikan penawaran pembelian di dalam lelang. Selain itu, lelang ini bersifat terbuka dan menggunakan metode harga beragam.

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan imbal hasil yang diajukan. Sementara itu, pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan imbal hasil rerata tertimbang dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

Sebelumnya, awal tahun ini pemerintah memang tengah gencar mencari alternatif pembiayaan dari penerbitan surat utang bahkan hingga tingkat global.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper