Bisnis.com, JAKARTA - Selain melegalkan bitcoin sebagai alat pembayaran di Indonesia, Bank Indonesia juga memberi peringatan kepada pihak yang memperdagangkan bitcoin sebagai komoditas. Terkait ilegal atau tidaknya sebagai komoditas, BI mengaku masih melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
Seperti dikabarkan sebelumnya, BI telah menegaskan bahwa virtual currency termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga diilegalkan. Namun pertanyaan tentang bitcoin ilegal sebagai komoditas masih juga belum mencapai fiksasi.
Kepala Pusat Program Transformasi BI Onny Widjanarko menuturkan, BI tidak memiliki kapasitas untuk mengklaim bahwa bitcoin itu ilegal sebagai komoditas.
Namun, saat ini pihaknya mengaku masih terus berkoordinasi dengan kementerian terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
"Mungkin kami tidak ada kewenangan. Tapi kami sebagai stabilitas fungsi keuangan memberi 'peringatan' kepada pihak yang memperdagangkan bitcoin sebagai komoditas," tutut Onny dalam konferensi pers di BI, Senin (15/1/2018)
"Saat ini kami masih terus berkoordinasi dengan pihak terkait," lanjutnya.
Baca Juga
Onny menjelaskan, BI menilai bahwa bitcoin memiliki sifat bubble (gelembung), sehingga menciptakan volatilitas yang tinggi. Sementara, BI memiliki fungsi menciptakan stabilitas keuangan.
"Proses penciptaan uang yang sangat berlebihan [bubble] Inilah menjadi konsen bagi Bank Indonesia sebagai fungsi stabilitas ekonomi," tambahnya.