Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan Manajer Investasi yang memiliki produk syariah agar menyelesaikan proses pembentukan Unit Pengelolaan Investasi Syariah (UPIS) sebelum 2017 berakhir.
Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasari menyebutkan, sampai November 2017 baru sekitar 50% dari 87 MI pengelola produk reksa dana syariah yang memiliki UPIS. Selebihnya pengurusan divisi syariah internal MI tersebut masih dalam proses.
“Kami mengingatkan kembali karena batas akhir pembentukan UPIS ialah 29 Desember 2017. Sebelum akhir tahun ini 87 MI yang memiliki produk reksa dana syariah wajib membentuk unit bisnis mandiri,” ujarnya di Gedung BEI, Senin (4/12).
Payung hukum perihal kewajiban UPIS diatur dalam Peraturan OJK (POJK) No.61/POJK.04/2016 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal pada Manajer Investasi. Beleid ini diundangkan pada 27 Desember 2016.
Menurut Fadilah, urgensi pembentukan UPIS ialah agar MI lebih fokus dalam mengelola produk syariahnya. Dengan unit bisnis syariah yang mandiri diharapkan perusahan dapat memacu volume nasabah maupun kualitas produknya.
Pendirian UPIS secara mandiri juga menjadi pilihan karena MI enggan melakukan spin off, atau membentuk perusahaan syariah baru. Pasalnya, cara tersebut dinilai lebih simpel.
“Spin off atau pembentukan MI Syariah sebetulnya tidak wajib berdasarkan POJK No.6 tahun 2016. Hanya bersifat opsional. Kalau mau bikin full syariah silahkan, tapi kalau gak mau bikin, ya MI yang punya produk syariah wajib membentuk UPIS,” jelasnya.